Apa Itu Konstitusi
Pendidikan kewarganegaraan
(2)
Konstitusi
Definisi Konstitusi
Pada naskah Bab IV yang Anda baca, berbagai definisi konstitusi diberikan oleh para ahli, diantaranya adalah definisi menurut C. F. Strong dan menurut Bolingbroke. Rumusan C.F. Strong ini pada dasarnya sama dengan definisi Bolingbroke (Astim Riyanto, 2009). Jelaskan persamaan tersebut menggunakan kalimat Anda sendiri!
Fungsi Konstitusi
Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme, dalam arti luas maupun dalam arti sempit. Jelaskan hal tersebut menggunakan kalimat Anda sendiri! Konstitusi berfungsi sebagai kontitusionalisme dalam arti luas maupun sempit yaitu landasan yang berdasarkan konstitusi. Suatu ketatanegaraan yang berisikan aturan dan ketentuan berbentuk seperangkat dokumen seperti Undang-Undang Dasar dalam arti sempit yang berisikan aturan-aturan dalam menyelenggarakan negara dan dalam arti luas konstitusi merupakan aturan dalam menjalankan pemerintahan.
Perlunya Konstitusi
1) Apakah setiap negara harus memiliki konstitusi? Mengapa?
2) Adakah negara yang tidak memiliki konstitusi?
Tidak ada.
2) a. Jika ada, apa yang akan terjadi dengan kehidupan negara tersebut?
2) b. Jika ada, apa yang akan terjadi dengan kehidupan negara tersebut?
Pendapat saya, konstitusi adalah suatu bentuk ketatanegaraan yang berisikan aturan dan ketentuan dalam menyelenggarakan pemerintahan. Apabila tiada konstitusi seperti tersebut, maka dari itu dapat timbul ancaman bagi keutuhan, keberlangsungan, dan masa depan suatu negara.
Wujud dari konstitusi dapat berisikan secara tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis yakni Undang-Undang Dasar dan konstitusi tidak tertulis berupa parlemen dan yang merupakan seperangkat dalam menjalankan pemerintahan.
Apakah konstitusi itu selalu tertulis?
Tidak.
b. Jika tidak, negara manakah yang memiliki konstitusi tidak tertulis?
c. Apakah konstitusi demikian itu efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Era Reformasi
No. Tuntutan Reformasi
- Mengamandemen UUD NRI 1945,
- Menghapus doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),
- Penegakan supremasi hukum, Penghormatan hak asasi manusia (HAM), Pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN),
- Melakukan desentralisasi wilayah yang adil antara pusat dan daerah,
- Mewujudkan kebebasan pers,
- Mewujudkan kehidupan demokrasi,
Amandemen UUD NRI 1945
1. Berapa kali perubahan UUD 1945 dilakukan?
Perubahan UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali.
2. Pada kesempatan apa dilakukan perubahan tersebut? Sebutkan dengan lengkap.
Perubahan UUD 1945 dilakukan saat mula tuntutan reformasi yang dilaksanakan sebagai berikut.
- Sidang Umum MPR yang dilaksanakan di tanggal 14-21 Oktober tahun 1999
- Sidang Tahunan MPR yang dilaksanakan di tanggal 7-18 Agustus tahun 2000
- Sidang Tahunan MPR yang dilaksanakan di tanggal 1-9 September tahun 2001
- Sidang Tahunan MPR yang dilaksanakan di tanggal 1-11 Agustus tahun 2002
Hasil perubahan UUD NRI 1945 yakni perubahan UUD NRI yang mencakup 21 bab, 72 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Ada pasal yang tidak mengalami perubahan yakni Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 35.
4. Apa saja persamaan UUD 1945 yang disahkan Tahun 1945 dengan UUD NRI 1945 hasil amandemen yang terakhir?
Persamaan antara UUD 1945 yang disahkan di tahun 1945 dengan UUD NRI 1945 hasil terakhir amandemen yaitu pada Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 35.
5. Apa saja perbedaan UUD 1945 yang disahkan Tahun 1945 dengan UUD NRI 1945 hasil amandemen yang terakhir?
Perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan di tahun 1945 dengan UUD NRI 1945 hasil terakhir amandemen yaitu pada isi dari UUD 1945 yang disahkan di tahun 1945 berisikan 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, dan 4 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.
UUD NRI 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara.
Arti dari UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia berartikan UUD NRI 1945 menjadi sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya seperti peraturan kelembagaan sampai peraturan wilayah Indonesia.
Comments
Post a Comment