Apa Itu Al Maqosid, As-Syariah dengan Contohnya

Pendidikan Agama Islam dan Budi pekerti

(2)

Al-Maqosid, As-Syariah

Hukum Islam berisikan Al-Maqosid, As-Syariah.

Maqasid dalam bahasa adalah bentuk jamak dari “maqshod” yang berarti tujuan.


Maqasid syariah dalam Ilmu fiqih adalah tujuan-tujuan yang ingin diwujudkan oleh syariat Islam. Keberadaan Maqasid syariah penting untuk ushul fiqih yakni dalam menyelesaikan persoalan.

Ia mencontohkan, ada sebuah ayat yang menyatakan “Ambillah diantara harta mereka sebagai zakat..”. Jika dimaknai secara tekstual, maka zakat yang diambil disesuaikan dengan pekerjaannya. Jika petani, diambil padinya, jika pedagang pasir, diambil zakat pasirnya, pedagang besi, diambil zakat besinya. Maqashidus syari’ah dalam hal ini membantu memberi solusi dalam zakat ini, dengan menafsirkan, zakat bisa diambil dalam bentuk nilai uangnya, tidak dalam bentuk barangnya untuk memudahkan pemanfaatan bagi mereka yang mendapat hak. Tetapi juga ada masalahah yang tidak boleh diubah bentuknya, seperti Qurban, yang harus dalam bentuk penyembelihan hewan, tidak dalam bentuk pembagian uangnya. (KH Arwani Faishal)

Sumber: https://www.nu.or.id/warta/peran-maqashidus-syariamp8217ah-dalam-hukum-islam-zQ7BU


Al-Maqhasid Assyari'ah adalah tujuan atau misi yang hendak dicapai dari hukum syari'ah guna mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan umat

Contoh sebagai berikut.

  • Hifdzu An-Nafs: Menjaga jiwa
Menjaga jiwa, contoh dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, dan pakaian. Misal, keadaan kelaparan tidak didapat makanan yang halal dibolehkannya makan makanan yang haram, termasuk dari Al-Maqhasid As-Syari'ah dalam Hifdzu An-Nafs.

  • Hifdzu Al-Aql: Menjaga akal
Menjaga akal yaitu memelihara akal, tidak melakukan yang merusak, melakukan yang menjaga dan mengembangkan akal seperti diharamkan minuman keras, anjuran untuk menuntut ilmu pengetahuan termasuk dari Maqosid As-Syariah dalam Hifdzu Al-Aql.

  • Hifdzu Ad-Din: Menjaga agama
Menjaga agama yaitu memelihara dan melaksanakan syariat agama Islam termasuk dari Al-Maqosid As-Syariah dalam Hifdzu Ad-Din.

  • Hifdzu Al-Mal: Menjaga harta
Menjaga harta yaitu seperti mancari rezeki yang halal dan baik, larangan mengambil hak milik orang lain dan mengundi nasib dengan berjudi termasuk dari Al-Maqosid As-Syariah dalam Hifdzu Al-Mal.

  • Hifdzu An-Nasl: Menjaga keturunan

Menjaga keturunan yaitu seperti disyariatkanya menikah dan larangan berzina, disyariatkannya berkhitbah, walimatul’urs dalam pernikahan termasuk dari Al-Maqosid As-Syariah yaitu Hifdzu An-Nasl.


   Sungguh penting Maqasid syariah agar dapat diketahui dan dilaksanakan dengan kesesuaian tersebut yang membuat kemudahan dan indah dalam berkehidupan.

Comments

Sering dikunjungi :

Pengantar Psikologi

Perkembangan Psikososial pada Tiga Tahun Pertama I

Cara Baca Beberapa Nama Berikut

Tim KAF berlepas diri dari segala tulisan dari Blog ini. Bila ada kesalahan di dalam pembuatan dan tulisan adalah berasal dari penulis, silakan beri koreksi.

📨 Kotak Pos 📨

Name

Email *

Message *