Apa Itu Al Maqosid, As-Syariah dengan Contohnya
(2)
Al-Maqosid, As-Syariah
Maqasid dalam bahasa adalah bentuk jamak dari “maqshod” yang berarti tujuan.
Ia mencontohkan, ada sebuah ayat yang menyatakan “Ambillah diantara harta mereka sebagai zakat..”. Jika dimaknai secara tekstual, maka zakat yang diambil disesuaikan dengan pekerjaannya. Jika petani, diambil padinya, jika pedagang pasir, diambil zakat pasirnya, pedagang besi, diambil zakat besinya. Maqashidus syari’ah dalam hal ini membantu memberi solusi dalam zakat ini, dengan menafsirkan, zakat bisa diambil dalam bentuk nilai uangnya, tidak dalam bentuk barangnya untuk memudahkan pemanfaatan bagi mereka yang mendapat hak. Tetapi juga ada masalahah yang tidak boleh diubah bentuknya, seperti Qurban, yang harus dalam bentuk penyembelihan hewan, tidak dalam bentuk pembagian uangnya. (KH Arwani Faishal)
Sumber: https://www.nu.or.id/warta/peran-maqashidus-syariamp8217ah-dalam-hukum-islam-zQ7BU
Al-Maqhasid Assyari'ah adalah tujuan atau misi yang hendak dicapai dari hukum syari'ah guna mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan umat
Contoh sebagai berikut.
- Hifdzu An-Nafs: Menjaga jiwa
- Hifdzu Al-Aql: Menjaga akal
- Hifdzu Ad-Din: Menjaga agama
- Hifdzu Al-Mal: Menjaga harta
- Hifdzu An-Nasl: Menjaga keturunan
Menjaga keturunan yaitu seperti disyariatkanya menikah dan larangan berzina, disyariatkannya berkhitbah, walimatul’urs dalam pernikahan termasuk dari Al-Maqosid As-Syariah yaitu Hifdzu An-Nasl.
Sungguh penting Maqasid syariah agar dapat diketahui dan dilaksanakan dengan kesesuaian tersebut yang membuat kemudahan dan indah dalam berkehidupan.
Comments
Post a Comment