Penegakan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
Bab ke-7 (VII)
Penegakan Hukum
Indonesia adalah negara hukum yang berartikan bahwa Indonesia sebagai negara yang semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatan berdasarkan hukum, bukan didasarkan kekuasaan belaka.
- Menelusuri konsep dan urgensi penegakan hukum yang berkeadilan;
- Menanya alasan mengapa diperlukan penegakan hukum yang berkeadilan;
- Menggali sumber historis, sosiologis, politis tentang penegakan hukum yang berkeadilan;
- Membangun argumen tentang dinamika dan tantangan penegakan hukum yang berkeadilan;
- Mendeskripsikan esensi dan urgensi penegakan hukum yang berkeadilan;
- Merangkum tentang hakikat dan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan;
- Peka dan tanggap terhadap dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, dan kontemporer dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
- Anda mampu menganalisis dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum dalam konteks pembangunan negara hukum yang berkeadilan;
- Anda mampu menyajikan mozaik penanganan kasus-kasus terkait dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta kontemporer penegakan hukum dalam konteks pembangunan negara hukum yang berkeadilan.
Thomas Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan pernah mengatakan “Homo homini lupus” dengan istilah bahwa manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia ada yang baik, ada nafsu yang tidak baik. Inilah salah satu argumen mengapa aturan hukum diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila semua masyarakat tidak memerlukan aturan hukum. Namun, Cicero (106 – 43 SM) mengemukakan “Ubi societas ibi ius” yang artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting. Upaya penegakan hukum di suatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara. Anda disarankan untuk mengkaji teori tujuan negara dalam buku “Ilmu Negara Umum”.
Teori Kranenburg tentang negara hukum ini dikenal luas dengan nama teori negara kesejahteraan. Teori negara hukum dari Kranenburg ini banyak dianut oleh negara-negara modern.
Bagaimana tujuan Negara Republik Indonesia? Tujuan Negara RI dapat kita temukan pada Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea ke-4 sebagai berikut:
- Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.***
- Kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
- Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.****)
Bagaimana lembaga peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan?
Teori tujuan negara secara umum ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia:
Pelaksanaan fungsi keempat, yakni menegakkan keadilan, fungsi negara dalam bidang peradilan dimaksudkan untuk mewujudkan adanya kepastian hukum.
Fungsi ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada hukum dan melalui badan-badan peradilan yang didirikan sebagai tempat mencari keadilan. Bagi Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan telah ada sejumlah peraturan perundangan yang mengatur tentang lembaga pengadilan dan badan peradilan.
Peraturan perundangan dalam bidang hukum pidana
Dalam bidang peradilan, kita memiliki Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, ada juga peradilan yang sifatnya ad hoc, misalnya peradilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum untuk tercapainya rasa keadilan masyarakat? Anda dianjurkan untuk menelusuri sumber rujukan tentang upaya penegakan hukum.
- Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang belum baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji);
- Ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran, pelanggaran HAM, etnosentris, dan lan-lain);
- Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas;
- Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas
- Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang perpajakan.
Berpikir secara Kritis
- Mengapa banyak oknum aparatur negara yang belum baik dan terpuji?
- Siapa aparat penegak hukum atau badan peradilan yang ada di Indonesia? Mereka masih melakukan praktik KKN yang merugikan keuangan negara yang dikumpulkan dari uang rakyat melalui pajak, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji. Padahal, ketika bangsa Indonesia memasuki era reformasi masalah- masalah tersebut telah menjadi perhatian dan target bersama untuk diberantas atau dihilangkan;
- Mengapa masih terjadi konflik dan kekerasan sosial yang bernuansa SARA, bahkan mereka tawuran dengan merusak aset negara yang dibiayai dari pajak, melanggar HAM, bersikap etnosentris padahal bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang ramah, santun, dan toleran? Siapa saja yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konflik dan kekerasan?;
- Mengapa setelah Indonesia merdeka lebih dari setengah abad masih marak terjadi kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas? Siapa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah konflik dan kekerasan?;
- Mengapa penegakan hukum di Indonesia dianggap lemah sehingga muncul sebutan “bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas? Masalah yang keempat ini merupakan masalah klasik, artinya masalah ini sudah lama terjadi dalam praktik, tetapi sampai saat ini masih tetap belum dapat terselesaikan. Siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di Indonesia?;
- Mengapa masih saja terdapat warga negara yang tidak patuh akan kewajibannya sebagai Wajib Pajak? Sebagaimana kita tahu bahwa pajak adalah tulang punggung penerimaan negara, akan tetapi masih saja terdapat kasus di mana Wajib Pajak berusaha melakukan penghindaran pajak maupun rekayasa perpajakan yang bersifat melanggar hukum sebagaimana yang dilakukan PT. Asian Agri pada Tahun 2002-2005.
- Siapa yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran hukum di bidang perpajakan?
Ada pertanyaan, ayo tulis di kolom komentar ya..
Setelah Anda mempertanyakan terhadap masalah penegakan hukum, selanjutnya kita akan menggali sejumlah sumber tentang penegakan hukum di Indonesia yang meliputi sumber historis, sosiologis, dan politis.
Dengan menggali sumber-sumber masalah penegakan hukum diharapkan Anda akan dapat menjawab pertanyaan di atas seperti “Siapakah atau apakah lembaga atau badan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan?”
Untuk menjawab pertanyaan tersebut Anda diharapkan telah mengerti bahwa upaya penegakan hukum dan keadilan sangat terkait erat dengan tujuan negara. Anda diharapkan telah mengenal dan memahami bahwa salah satu tujuan negara RI adalah “melindungi warga negara atau menjaga ketertiban” selain berupaya mensejahterakan masyarakat. Dalam tujuan negara sebagaimana dinyatakan di atas, secara eksplisit dinyatakan bahwa “negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta melaksanakan ketertiban dunia”
Ada dua pembagian besar hukum. Pertama, hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antarmanusia (individu) yang menyangkut "kepentingan pribadi" (misalnya masalah jual beli, sewa-menyewa, pembagian waris). Kedua, hukum publik ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan organ negara atau hubungan negara dengan perseorangan yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya, masalah perampokan, pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan kriminal lainnya.
Sumber: https://www.hmihukumugm.org/
Jadi, negara hukum adalah negara yang setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut.
Gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman (dalam Sudikno Mertokusumo, 1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu sebagai berikut.
- Gerechtigheit, atau unsur keadilan;
- Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan;
- Sicherheit, atau unsur kepastian.
Keadilan merupakan unsur yang harus diperhatikan dalam menegakkan hukum. Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil. Pelaksanaan hukum yang tidak adil akan mengakibatkan keresahan masyarakat, sehingga wibawa hukum dan aparatnya akan luntur di masyarakat. Apabila masyarakat tidak peduli terhadap hukum, maka ketertiban dan ketentraman masyarakat akan terancam yang pada akhirnya akan mengganggu stabilitas nasional.
Selain unsur keadilan, para aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya harus mempertimbangkan agar proses penegakan hukum dan pengambilan keputusan memiliki manfaat bagi masyarakat. Hukum harus bermanfaat bagi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi manusia.
Unsur ketiga dari penegakan hukum adalah kepastian hukum, artinya penegakan hukum pada hakikatnya adalah perlindungan hukum terhadap tindakan sewenang-wenang.
Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan. Misalnya, seseorang yang melanggar hukum akan dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya itu melalui proses pengadilan, dan apabila terbukti bersalah akan dihukum. Oleh karena itu, adanya kepastian hukum sangat penting. Orang tidak akan mengetahui apa yang harus diperbuat bila tanpa kepastian hukum sehingga akhirnya akan timbul keresahan.
Dalam rangka menegakkan hukum, aparatur penegak hukum harus menunaikan tugas sesuai dengan tuntutannya yang ada dalam hukum material dan hukum formal. Pertama, hukum material adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berupa perintah-perintah dan larangan-larangan. Contohnya: untuk Hukum Pidana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), untuk Hukum Perdata terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA). Dalam hukum material telah ditentukan aturan atau ketentuan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan hukum. Dalam hukum material juga dimuat tentang jenis-jenis hukuman dan ancaman hukuman terhadap tindakan melawan hukum.
Banyak putusan pengadilan yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sumber: http://www.hukumonline.com/
Melalui hukum acara inilah hukum material dapat dijalankan atau dimanfaatkan. Tanpa adanya hukum acara, maka hukum material tidak dapat berfungsi.
Untuk mengetahui tindakan atau perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, Anda diminta untuk mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP untuk hukum pidana material) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPERDATA untuk hukum perdata material).
Selanjutkan Anda kemukakan sejumlah pasal hukum pidana material yang mengatur tentang kejahatan menghilangkan nyawa orang lain. Para aparatur penegak hukum dapat memproses siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui proses pengadilan serta memberi putusan (vonis). Dengan kata lain, hukum acara berfungsi untuk memproses dan menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum material melalui suatu proses pengadilan dengan berpedoman pada peraturan hukum acara. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa hukum acara berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan hukum material. Hukum acara hanya digunakan dalam keadaan tertentu yaitu dalam hal hukum material atau kewenangan yang oleh hukum material diberikan kepada yang berhak dan perlu dipertahankan.
Dalam upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi hukum, tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya sebagai pelaksana dan penegak hukum. Di negara Indonesia, pemerintah bukan hanya harus tunduk dan menjalankan hukum, tetapi juga harus aktif memberikan penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat, agar masyarakat semakin sadar hukum. Dengan cara demikian, akan terbentuk perilaku warga negara yang menjunjung tinggi hukum serta taat pada hukum.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk beberapa lembaga aparat penegak hukum, yaitu antara lain:
- Kepolisian
Kepolisian negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dan ketertiban di dalam negeri.
Dalam kaitannya dengan hukum, khususnya Hukum Acara Pidana, Kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik. Menurut Pasal 4 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang:
1) menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana;
2) mencari keterangan dan barang bukti;
3) menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
a) penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
b) pemeriksaan dan penyitaan surat;
c) mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
d) membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.
Menurut Pasal 6 UU No.8/1981 yang bertindak sebagai penyidik yaitu:
1) pejabat Polisi Negara Republik Indonesia;
1) menerima laporan dan pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
3) menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
4) melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
5) melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6) mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
7) memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
8) mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
9) mengadakan penghentian penyidikan;
10) mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
b. Kejaksaan
Dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 dinyatakan bahwa “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.”
Jadi, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Sedangkan yang dimaksud penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Jaksa (penuntut umum) berwewenang antara lain untuk: a) menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan; b) membuat surat dakwaan; c) melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku; d) menuntut pelaku perbuatan melanggar hukum (tersangka) dengan hukuman tertentu; e) melaksanakan penetapan hakim, dan lain-lain. Yang dimaksud penetapan hakim adalah hal-hal yang telah ditetapkan baik oleh hakim tunggal maupun tidak tunggal (majelis hakim) dalam suatu putusan pengadilan. Putusan tersebut dapat berbentuk penjatuhan pidana, pembebasan dari segala tuntutan, atau pembebasan bersyarat.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan atau penegakan hukum, Kejaksaan berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 16 tahun 2004 tentang "Kejaksaan Republik Indonesia" pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan tersebut diselenggarakan oleh:
1) Kejaksaan Agung, berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia.
2) Kejaksaan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
3) Kejaksaan negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi daerah kabupaten/kota.
Tugas dan wewenang Kejaksaan bukan hanya dalam bidang Pidana, tetapi juga di bidang Perdata dan Tata usaha negara, di bidang ketertiban dan kepentingan umum, serta dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
Dalam Pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 tentang "Kejaksaan Republik Indonesia" dinyatakan bahwa di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang : (a) Melakukan penuntutan; (b) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (c) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; (d) Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; (e) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: (a) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; (b) Pengamanan kebijakan penegakan hukum; (c) Pengawasan peredaran barang cetakan; (d) Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; (e) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; (f) Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal.
c. Kehakiman
Kehakiman merupakan suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili. Adapun Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Menurut Pasal 1 UU Nomor 8 tahun1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapat pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, maka cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat dan wibawa hukum dan hakim akan pudar.
2. Lembaga Peradilan
Lembaga kehakiman bertugas menerima, memeriksa, dan memutus perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan. Sudahkah mereka melaksanakan tugas dan fungsinya?
(Sumber: http://www.tribunnews.com/images/editorial/view/767782/majelis-hakim-sidang-djoko-susilo)
Penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dapat dilakukan dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya. Dalam bagian pertimbangan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Keempat lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai lingkungan wewenang mengadili perkara tertentu dan meliputi badan peradilan secara bertingkat. Peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus, karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengadili golongan/kelompok rakyat tertentu. Sedangkan peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya baik mengenai perkara Perdata maupun perkara Pidana.
a. Peradilan Agama
Peradilan agama terbaru diatur dalam Undang-Undang nomor 50 tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas UU No. 7 tahun 1989. Berdasar undang-undang tersebut, Peradilan Agama bertugas dan berwewenang memeriksa perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a) perkawinan; b) kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; c) wakaf dan shadaqah.
b. Peradilan Militer
Wewenang Peradilan Militer menurut Undang-Undang Darurat No. 16/1950 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah memeriksa dan memutuskan perkara Pidana terhadap kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh:
1) seorang yang pada waktu itu adalah anggota Angkatan Perang RI;
2) seorang yang pada waktu itu adalah orang yang oleh Presiden dengan
Peraturan Pemerintah ditetapkan sama dengan Angkatan Perang RI;
3) seorang yang pada waktu itu ialah anggota suatu golongan yang dipersamakan atau dianggap sebagai Angkatan Perang RI oleh atau berdasarkan Undang-Undang;
4) orang yang tidak termasuk golongan tersebut di atas (1,2,3) tetapi atas keterangan Menteri Kehakiman harus diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan Militer.
c. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara diatur Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 yang telah diperbaharui menjadi UU No. 9 tahun 2004. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Peradilan Tata Usaha Negara bertugas untuk mengadili perkara atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai tata usaha negara. Dalam peradilan Tata Usaha Negara ini yang menjadi tergugat bukan orang atau pribadi, tetapi badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya. Sedangkan pihak penggugat dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum perdata.
d. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Rakyat (pada umumnya) apabila melakukan suatu pelanggaran atau kejahatan yang menurut peraturan dapat dihukum, akan diadili dalam lingkungan Peradilan Umum. Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang termasuk wewenang Peradilan umum, digunakan beberapa tingkat atau badan pengadilan yaitu:
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri dikenal pula dengan istilah pengadilan tingkat pertama yang wewenangnya meliputi satu daerah Tingkat II. Misalnya: Pengadilan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Pengadilan Negeri Bogor, dan sebagainya. Dikatakan pengadilan tingkat pertama karena pengadilan negeri merupakan badan pengadilan yang pertama (permulaan) dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum. Oleh karena itu, pada dasarnya setiap perkara hukum harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pengadilan negeri sebelum menempuh pengadilan tingkat Banding. Untuk memperlancar proses pengadilan, di pengadilan negeri terdapat beberapa unsur yaitu: Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, sekretaris, dan juru sita.
Adapun Fungsi Pengadilan Negeri adalah memeriksa dan memutuskan serta menyelesaikan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk.
2) Pengadilan Tinggi
Putusan hakim Pengadilan Negeri yang dianggap oleh salah satu pihak belum memenuhi rasa keadilan dan kebenaran dapat diajukan Banding. Proses Banding tersebut ditangani oleh Pengadilan Tinggi yang berkedudukan di setiap ibukota Provinsi. Dengan demikian, pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding yang mengadili lagi pada tingkat kedua (tingkat banding) suatu perkara perdata atau perkara Pidana, yang telah diadili/diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan Tinggi hanya memeriksa atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berperkara.
Daerah hukum pengadilan tinggi pada asasnya adalah meliputi satu daerah tingkat I. Menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1986, tugas dan wewenang
Pengadilan Tinggi adalah:
a) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Pidana dan Perdata di tingkat banding;
b) mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Pengadilan Tinggi mempunyai susunan sebagai berikut: Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris. Sedangkan pembentukan Pengadilan Tinggi dilakukan melalui Undang-Undang.
3) Pengadilan Tingkat Kasasi
Apabila putusan hakim Pengadilan Tinggi dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan kebenaran oleh salah satu pihak, maka pihak yang bersangkutan dapat meminta kasasi kepada Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat Kasasi dikenal pula dengan sebutan pengadilan Mahkamah Agung.
Di negara kita, Mahkamah Agung merupakan Badan Pengadilan yang tertinggi, dengan berkedudukan di Ibu kota negara RI. Oleh karena itu, daerah hukumnya meliputi seluruh Indonesia. Pemeriksaan tingkat kasasi hanya dapat diajukan jika permohonan terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Sedangkan permohonan kasasi itu sendiri hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.Kewajiban pengadilan Mahkamah Agung terutama adalah melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga agar hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan sepatutnya. Dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
Untuk mengatur lebih lanjut pasal tentang kekuasaan kehakiman, sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah menjadi UU
No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam kaitannya dengan masalah pengadilan, dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan:
a) permohonan kasasi;
b) sengketa tentang kewenangan mengadili;
c) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam menegakkan hukum dan keadilan, hakim berkewajiban untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara yang diajukan. Oleh karena itu, hakim atau pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan dengan alasan hukumnya tidak atau kurang jelas. Untuk itu, hakim diperbolehkan untuk menemukan atau membentuk hukum melalui penafsiran hukum dengan tetap memperhatikan perasaan keadilan dan kebenaran.
4) Penasehat Hukum
Penasehat hukum merupakan istilah yang ditujukan kepada pihak atau orang yang memberikan bantuan hukum. Yang dimaksud Penasehat hukum menurut KUHAP adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum. Diperbolehkannya menggunakan penasehat hukum bagi tertuduh/terdakwa merupakan realisasi dari salah satu asas yang berlaku dalam Hakim Acara Pidana, yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan untuk mendapatkan bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
Persoalan yang dihadapi sekarang adalah sejak kapan seorang tertuduh/terdakwa mendapat bantuan hukum? Berdasarkan Pasal 69 KUHAP ditegaskan bahwa "Penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang".
Penasehat hukum tersebut berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Hak lain yang dimiliki penasehat hukum sehubungan dengan pembelaan terhadap kliennya (tersangka) adalah mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali dikehendaki olehnya. Dalam melaksanakan bantuan hukum, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh semua pihak, yaitu:
a) penegak hukum yang memeriksa tersangka/terdakwa wajib memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum;
b) bantuan hukum tersebut merupakan usaha untuk membela diri;
c) tersangka/terdakwa berhak dan bebas untuk memilih sendiri penasehat hukumnya. Penasehat hukum ada yang berdiri sendiri dan ada pula yang berhimpun dalam organisasi seperti: Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), dan sebagainya.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan
Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia.
Setelah Anda menelusuri sejumlah peraturan perundangan tentang lembaga negara dan badan lain yang terkait dengan penegakan hukum di Indonesia, apakah tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini?
Dapatkah Anda mengemukakan contoh dinamika kehidupan yang sekaligus menjadi tantangan terkait dengan masalah penegakan hukum di Indonesia?
Coba Anda perhatikan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seperti yang pernah kita lihat pada subbab di atas sebagai berikut.
Masih banyak perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara yang belum baik dan terpuji, terbukti masih ada praktik KKN, praktik suap, perilaku premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji. Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial yang bermuatan SARA, tawuran, pelanggaran HAM, dan sikap etnosentris. Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum diselesaikan dan ditangani secara tuntas.
Banyaknya kasus perilaku warga negara sebagai subyek hukum baik yang bersifat perorangan maupun kelompok masyarakat yang belum baik dan terpuji atau melakukan pelanggaran hukum menunjukkan bahwa hukum masih perlu ditegakkan. Persoalannya, penegakan hukum di Indonesia dipandang masih lemah. Dalam beberapa kasus, masyarakat dihadapkan pada ketidakpastian hukum. Rasa keadilan masyarakat pun belum sesuai dengan harapan. Sebagian masyarakat bahkan merasakan bahwa aparat penegak hukum sering memberlakukan hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Apabila hal ini terjadi secara terus menerus bahkan telah menjadi suatu yang dibenarkan atau kebiasaan maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi revolusi hukum. Oleh karena itu, tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah menghadapi persoalan penegakan hukum di tengah maraknya pelanggaran hukum di segala strata kehidupan masyarakat.
Setelah Anda mengenal masalah-masalah dan tantangan yang dihadapi dalam sistem hukum di negara kita, apakah gagasan, pendapat kritis, usulan Anda untuk memperbaikinya? Secara berkelompok, Anda dianjurkan untuk mendiskusikan masalah-masalah yang terkait dengan penegakan hukum, kemudian Anda presentasikan hasil diskusi di depan kelas.
Apabila Anda telah menggali dan mengkaji sejumlah informasi pada subbab di atas, khususnya tentang lembaga negara yang terkait dengan kekuasaan kehakiman dan badan-badan serta aparatur penegak hukum, maka sebenarnya Negara kita telah memiliki perangkat penegakan hukum yang memadai.
Persoalannya, apakah lembaga-lembaga negara dan badan-badan penegakan hukum tersebut telah berjalan dan berfungsi sesuai dengan tugasnya? Benarkah aparatur penegak hukum telah bertugas dengan baik? Perlu diingat bahwa aparatur penegak hukum bukan warga negara biasa, ia harus menjadi contoh teladan bagi warga negara lain yang statusnya bukan aparatur penegak hukum.
Di era globalisasi yang penuh dengan iklim materialisme, banyak tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Mereka harus memiliki sikap baja, akhlak mulia, dan karakter yang kuat dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, aparatur penegak hukum harus kuat dan siap menghadapi berbagai cobaan, ujian, godaan yang dapat berakibat jatuhnya wibawa sebagai penegak hukum. Penegak hukum harus tahan terhadap upaya oknum masyarakat atau pejabat lain yang akan mencoba menyuap, misalnya.
Selain itu, Pemerintah perlu melakukan upaya preventif dalam mendidik warga negara termasuk melakukan pembinaan kepada semua aparatur negara secara terus menerus. Apabila hal ini telah dilakukan, maka ketika ada warga negara yang mencoba melakukan pelanggaran hukum pihak aparatur penegak hukum harus bekerja secara profesional dan berkomitmen menegakkan hukum.
E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia
Pernahkah Anda berpikir apa yang akan terjadi seandainya di sebuah bangsa tidak ada peraturan hukum? Atau mungkin peraturan hukum sudah ada, namun apa yang akan terjadi apabila di negara-bangsa tersebut tidak ada upaya penegakan hukum? Benarkah penegakan hukum itu penting dan diperlukan? Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu, bahwa sudah sejak lama Cicero menyatakan Ubi Societas Ibi Ius, di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Bahkan, apabila kita kaji kitab suci yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Anda pasti akan menemukan betapa banyak aturan-aturan yang dinyatakan dalam setiap ayat kitab suci tersebut. Namun, tampaknya ada peraturan hukum saja tidak cukup. Tahap yang lebih penting adalah penegakan dan kepastian hukum.
Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat. Apa yang tertera dalam peraturan hukum (pasal-pasal hukum material) seyogianya dapat terwujud dalam proses pelaksanaan/penegakan hukum di masyarakat. Dengan kata lain, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.
Penegakan hukum sangat penting. Ketiadaan penegakan hukum, terlebih tidak adanya aturan hukum akan mengakibatkan kehidupan masyarakat “kacau” (chaos).
Negara-Bangsa Indonesia sebagai negara modern dan menganut sistem demokrasi konstitusional, telah memiliki sejumlah peraturan perundangan, lembaga-lembaga hukum, badan-badan lainnya, dan aparatur penegak hukum. Namun, demi kepastian hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, upaya penegakan hukum harus selalu dilakukan secara terus menerus.
Kemukakan strategi yang Anda dapat tawarkan/usulkan untuk melaksanakan penegakan hukum di Indonesia.
Daftar Pustaka
D. Lucia Crispina Pardede. 2024. PENEGAKAN HUKUM. PKWN: UG



Comments
Post a Comment