Syari’ah

Pendidikan Agama Islam dan Budi pekerti

(8)

Syari’ah

A. Syari’ah / Hukum Islam

Syari’ah menurut bahasa artinya jalan yang harus ditempuh atau jalan menuju sumber
mata air. Syari’ah menurut istilah ialah “hukum-hukum amaliyah (praktis) yang diterapkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya dan dibawa oleh Nabi-Nya saw yang meliputi Iman, Islam, dan Ihsan”.
Surat Al-Jasiyah ayat 18 disebutkan :

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَ مْرِ فَا تَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَآءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’ah (peraturan) dari urusan
(agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang
yang tidak mengetahui.”

(QS. Al-Jasiyah 45: Ayat 18)

* Via Al-Qur'an Indonesia https://quran-apk.com

Dari ayat di atas syari’ah itu ialah :
  1. Syari’ah itu dari Allah
  2. Syari’ah itu wajib diikuti
  3. Syari’ah itu tidak mengikuti hawa nafsu.

Ruang Lingkup Syari’ah

  1. Hubungan manusia dengan Allah (hablumminallah) yaitu ibadah mahdhah/ibadah khusus (rukun Islam)
  2. Hubungan manusia dengan manusia (hablumminannas) yaitu ibadah dalam arti luas (muamalah)
  3. Hubungan manusia dengan alam seperti manusia sebagai khalifah
  4. Hubungan manusia dengan kehidupan seperti mencari karunia Allah dengan jalan yang halal dan memanfaatkannya di jalan yang halal.

Sumber dan Tujuan Syari’ah

Sumber syari’ah Islam adalah Al-Qur’an dan Al-hadits /As-Sunnah
Tujuan Syari’ah islam :
  1. Menegakkan kemaslahatan (kebaikan) Firman Allah : “dan Tiadalah Kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (Q.S. Al-Anbiya : 107)
  2. Memusnahkan kemafsadatan (kerusakan). Hadits Rasulullah SAW : “Tidak boleh membinasakan diri dan saling membinasakan”. (al-Hadits)
  3. Menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat seperti setiap orang harus menjaga hak asasi dasar (hak dhorury) yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, harta benda, dan harga diri. Hak dhorury harus di dahulukan dan di utamakan pemeliharaannya. Apabila hak-hak individu selalu terjaga maka masyarakat akan damai dan merasakan ketenangan.
  4. Menegakkan nilai-nilai kemasyarakatan. Tujuan pokok syariat Islam adalah menegakan dan mewujudkan nilai-nilai kemasyarakatan yang mulia dan luhur. Nilai-nilai tersebut antara lain Al-Adalah (keadilan), Al-Ukhuwah (persaudaraan), At-Takaful (solidaritas), Al-Karamah (kemuliaan), Al-Hurriyah (kemerdekaan dan kebebasan)

Perbedaan antara Syari’ah Dan Fiqh.

  1. Syari’ah terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan fiqh terdapat dalam kitab fiqh, yang dimaksud disini adalah hasil-hasil ijtihad para ulama (mujtahid)
  2. Syari’ah bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fiqh.
  3. Fiqh bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada apa yang disebut dengan perbuatan hukum.
  4. Syari’ah adalah ketetapan Allah dan ketentuan rasul-Nya bersifat absolut dan abadi, fiqh karya manusia dari hasil ijtihad yang bersifat relatif yakni dapat berubah-ubah
  5. Syari’ah hanya satu, fiqh banyak seperi adanya mazhab-mazhab/faham pemikiran dalam hukum Islam.
  6. Syari’ah menunjukan kesatuan dalam Islam, fiqh menunjukan keragamannya dalam Islam.

Ruang Lingkup Syari’ah

1. Ibadah

Ibadah arti bahasa adalah ta’at, tunduk, menghambakan diri dan do’a.

Ibadah arti istilah adalah “segala aktivitas yang Allah sukai, Allah ridhoi baik berupa perkataan maupun perbuatan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat”.

Ibadah terbagi menjadi :
a) Ibadah khusus (ibadah mahdhah) misalnya, shalat, zakat, puasa, dan haji.
b) Ibadah dalam arti luas (ghairu mahdhah) yaitu segala aktivitas mukmin yang memenuhi tiga syarat sebagai berikut.
  1. Perbuatan itu mendatangkan kebaikan (positif),
  2. Di dasari atas niat yang ikhlas karena Allah,
  3. Bertujuan hanya memperoleh ridha Allah swt,

2. Thaharah

Thaharah menurut bahasa berarti bersuci.
Menurut istilah adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadats menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam. Thaharah merupakan syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَا غْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَ يْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَا فِقِ وَا مْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَ رْجُلَكُمْ اِلَى الْـكَعْبَيْنِ ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَّهَّرُوْا ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَا مْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَ يْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰـكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَ لِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.

(Q.S. Al-Maidah : 6)

* Via Al-Qur'an Indonesia https://quran-apk.com

Thaharah dapat dibedakan menjadi :

  • Bersuci lahiriah
Beberapa contoh yang bersifat lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warnanya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَثِيَا بَكَ فَطَهِّرْ 

“dan pakaianmu bersihkanlah,”

(QS. Al-Muddassir 74: Ayat 4)
  • Bersuci batiniah
Bersuci batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashoha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Thaharah dalam ilmu fiqh ialah :
  1. Wudhu
  2. Mandi
  3. Tayamum
  4. Menghilangkan najis
Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah :
  1. Air mutlak yaitu air yang suci dan mensucikan, yaitu air : 1. Air hujan, 2. Air sumur, 3. Air laut 4. Air sungai 5. Air danau/ telaga 6. Air salju 7. Air embun
  2. Air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan, yaitu air yang halal untuk diminum tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci seperti air teh, kopi, sirup, air kelapa, dll.
  3. Air musyammas yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain emas dan perak. Air ini makruh digunakan untuk bersuci
  4. Air musta’mal yaitu air yang telah digunakan untuk bersuci. Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah rasa, bau maupun warnanya
  5. Air mutanajis yaitu air yang sudah terkena najis. Sudah berubah rasa, warna dan baunya maupun yang tidak berubah dalam jumlah yang sedikit yaitu kurang dari dua kullah (260 liter air)

Cara-cara bersuci

Ada berbagai cara dalam bersuci yaitu bersuci dengan air seperti berwudhu dan mandi junub atau mandi wajib.
Ada juga bersuci dengan menggunakan debu, tanah yaitu dengan bertayamum. Dan bisa juga menggunakan air, tanah, batu dan kayu (tisu atau kertas itu masuk kategori kayu) yaitu dengan beristinja.

Cara-cara bersuci, menurut pembagian najisnya :

  • Najis ringan (najis mukhafafah)
Najis mukhafafah adalah najis yang berasal dari air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibunya saja dan umurnya kurang dari 2 tahun. Cara membersihkan najis ini cukup dengan memercikkan air kebagian yang terkena najis.
  • Najis sedang (najis mutawasitah)
Yang termasuk kedalam golongan najis ini adalah kotoran, air kencing, dsb. Cara membersihkannya cukup dengan membasuh atau menyiramnya dengan air sampai najis tersebut hilang (baik rasa, bau dan warnanya).
  • Najis berat (najis mughaladzah)
Najis berat adalah suatu materi yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan dalil yang pasti (qat’i) yaitu anjing dan babi. Cara membersihkannya yaitu dengan menghilangkan kotoran najisnya terlebih dahulu lalu mencucinya dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan tanah atau batu.

Hukum dari najis

Menutut hukumnya najis terbagi menjadi :
  1. ‘Ainy, artinya berwujud benda
  2. ‘Hukumy, artinya hanya hukumnya saja, sedangkan wujud bendanya tidak ada.

Wudhu

Rukun wudhu :
  1. Niat
  2. Membasuh muka
  3. Membasuh kedua tangan sampai siku
  4. Mengusap sebagian kepala
  5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
  6. Tertib, yakni berurutan menurut susunan tersebut
Sunnah wudhu
  1. Membaca bismillah
  2. Membasuh tangan sampai pergelangan terlebih dahulu
  3. Berkumur-kumur
  4. Membersihkan hidung
  5. Menyela jenggot yang tebal
  6. Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri
  7. Menyapu kedua telinga
  8. Menyela jari tangan dan jari kaki
  9. Menigakalikan membasuh berturut-turut
  10. Berdo’a setelah wudhu.
Orang yang berhadats kecil tidak diperbolehkan melaksanakan sebagai berikut.
1. Shalat
2. Thawaf; keliling (di Masjidil Haram sekitar ka’bah)
3. Menyentuh/membawa Al-Qur’an

Mandi

1. Peristiwa-peristiwa penting di sunnahkan untuk mandi :
  1. Hendak shalat jum’at
  2. Hendak shalat hari raya
  3. Hendak shalat gerhana
  4. Hendak shalat istisqa
  5. Sesudah memandikan mayit
  6. Ketikan baru masuk Islam
  7. Ketika hendak ihram
  8. Ketika sadar dari pingsan/mabuk/gila
  9. Hendak berkumpul dengan orang banyak ketika badan kotor, dll.
2. Sebab wajib mandi :
  1. Bersebadan (hubungan suami istri)
  2. Keluarnya nutfah sebab mimpi atau sebab lain (jinabat)
  3. Karena datang bulan (haid)
  4. Karena nifas (setelah melahirkan anak)
  5. Karena melahirkan anak
3. Rukun mandi :
  1. Niat
  2. Menghilangkan najis sekiranya ada di badan
  3. Meratakan air seluruh tubuh beserta rambut-rambutnya
4. Diantara sunnah mandi ialah :
  1. Membaca bismillah
  2. Berwudhu sebelum mandi
  3. Menggosok badan dengan tangan
  4. Menyela-nyela pada rambut yang tebal
  5. Tiga kali dalam membasuh
  6. Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri
  7. Menutup aurat (memakai basahan) ketika sendirian.

Tayamum

Tayamum adalah salah satu cara bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi.

  • Sebab boleh tayamum :

  1. Ketiadaan air
  2. Sebab sakit yang tidak membolehkan terkena air
  • Syarat Tayamum :
  1. Adanya udzur (halangan) yang membolehkan tayamum
  2. Telah masuk waktu shalat
  3. Mencari air terlebih dahulu bagi yang sebabnya ketiadaan air
  4. Dengan debu (turob) yang suci.
  • Rukun Tayamum :
  1. Niat
  2. Mengusap muka dengan debu
  3. Mengusap kedua tangan sampai siku
  4. Tertib, yakni sesuai urutan.
  • Sunnah Tayamum :
  1. Membaca bismillah
  2. Mendahulukan anggota yang kanan
  3. Menipiskan debu di tapak tangan
  4. Berturut-turut yakni tidak diselangi oleh antara yang lama.
  • Hal yang membatalkan tayamum :
  1. Semua yang membatalkan wudhu
  2. Melihat air bagi bertayamum sebab ketiadaan air
  3. Karena murtad/kafir.

Syahadatain (dua kalimat syahadat)

“Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad SAW utusan Allah.”

Kalimat syahadat ini merupakan cabang yang paling tinggi dari iman

Berdasarkan sabda Rasulullah saw “Iman memiliki 60-70 cabang lebih. Cabang yang paling tinggi adalah Lailha illallah (tiada Tuhan selain Allah), sedangkan cabangnya yang peling rendah adalah menyingkirkan gangguan yang terdapat di jalan. Sifat malu juga bagian dari iman”. (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Qaidah-qaidah syahadat tauhid :

a) Tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah yang berhak disembah.

b) Tidaklah berhajat segala sesuatu yang selain-Nya dan berhajat kepada-Nya segala sesuatu.

c) Tidak ada yang wajib wujudnya kecuali Allah yang wajib wujudnya.

d) Tidak ada yang berhak memperoleh peribadatan dengan sebenarnya kecuali Allah yang berhak memperoleh peribadatan dengan sebenarnya.

e) Tidak ada pencipta kecuali Allah yang menciptakan segala sesuatu.

f) Tidak ada pemberi rizki kecuali Allah yang memberi rizki kepada segala sesuatu.

g) Tidak ada yang menghidupkan kecuali Allah yang menghidupkan segala sesuatu.

h) Tidak ada yang mematikan kecuali Allah yang maha mematikan segala sesuatu.

i) Tidak ada yang menggerakkan kecuali Allah yang maha menggerakkan segala sesuatu.

j) Tidak ada yang mendiamkan kecuali Allah yang maha mendiamkan segala sesuatu.

k) Tidak ada yang membuat madharat kecuali Allah yang membuat madharat kepada
segala sesuatu.

l) Tidak ada yang melakukan segala sesuatu urusan dengan bebas kecuali Allah yang melakukan segala urusan dengan bebas segala sesuatu.

Sholat

4. Sholat Pelaksanaan & Hikmahnya

Dalil naqli :

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43)

* Via Al-Qur'an Indonesia https://quran-apk.com


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَا سْتَعِيْنُوْا بِا لصَّبْرِ وَا لصَّلٰوةِ ۗ وَاِ نَّهَا لَكَبِيْرَةٌ اِلَّا عَلَى الْخٰشِعِيْنَ 

“Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu”,

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 45)

* Via Al-Qur'an Indonesia https://quran-apk.com


Syarat Wajib Shalat :
  1. Islam
  2. Suci dari haid dan nifas
  3. Berakal
  4. Balligh (dewasa)
  5. Sampai dakwah
Syarat Sah Shalat :
  1. Suci dari hadats besar dan kecil
  2. Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
  3. Menutup aurat
  4. Mengetahui masuknya waktu shalat
  5. Menghadap kiblat
Pelaksanaan Shalat :
  1. Niat
  2. Bediri bagi yang kuasa
  3. Takbiratul Ihram
  4. Membaca surat Al-Fatihah
  5. Rukuk
  6. Iktidal
  7. Sujud
  8. Duduk di antara dua sujud
  9. Sujud kedua
  10. Duduk tasyahud
  11. Salam
Hal-Hal yang membatalkan shalat :
  1. Meninggalkan salah satu rukun shalat
  2. Meninggalkan salah satu syarat sah shalat
  3. Sengaja berbicara
  4. Banyak bergerak makan dan minum

Sujud Sahwi

  • Sebab-sebabnya sujud sahwi :
  1. Ketinggalan tasyahud pertama
  2. Kelebihan rakaat sujud, ruku atau sujud karena lupa
  3. Karena ragu tentang jumlah rakaat dalam shalat
  4. Kurang rakaat shalat karena lupa
  • Bacaan dalam sujud sahwi : 
subhana man la yanaamu walaa yashu”.

Artinya : “Maha suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa”.

  • Waktu Pengerjaan Sujud Sahwi
Waktu mengerjakan sujud sahwi adalah sesudah attahiyatul akhir sebagai berikut :
  1. Jika ada salah satu rukun kelupaan belum dikerjakan, jika teringat sebelum mengerjakan rukun itu pada rakaat berikutnya, wajiblah kembali pada rukun yang ketinggalan itu, dan terus menyempurnakan shalatnya, dan sebelum salam sunnah sujud sahwi.
  2. Apabila teringat akan rukun yang kelupaan itu setelah mengerjakan rukun yang serupa itu pada rakaat yang sesudahnya itulah sebagai ganti yang ketinggalan, sedangkan segala pekerjaan dalam rakaat yang salah tadi harus dianggap seperti tidak ada, kemudian terus menyempurnakan shalat, dan sebelum salam sunat sujud sahwi.
  3. Jika sekiranya kelupaan ketinggalan salah satu dari pada sunnah ab’adl, maka jika sekiranya teringat tidak (tidak usah) kembali kepada sunnah yang ketinggalan itu, tetapi sebelum salam sunnah sujud sahwi.
  4. Apabila seorang lupa akan bilangan rakaatnya yang telah dikerjakan, misalnya sudah tiga rakaat atau masih dua rakaat, atau masih dua rakaat, sudah empat rakaat atau baru tiga rakaat, maka dalam hal itu harus dihukumi bilangan yang diyakini, yakni yang sedikit, dan terus shalat disempurnakan, dan sebelum salam sunnah sujud sahwi.
  5. Jika sekiranya orang sudah salam, tetapi teringat atau ada orang yang mengingatkan bahwa shalatnya kurang, maka hendaknya ia kembali shalat menambah kekurangan itu, dan sebelum salam sunat sujud sahwi.
  6. Apabila seorang telah shalat, dan sebelum selesai teringat bahwa shalatnya lebih rakaatnya. Maka sunnahlah sebelum salam sujud sahwi.
  7. Apabila seorang imam mengerjakan sujud sahwi, maka makmum wajib mengikuti imamnya sujud sahwi, meskipun tidak tahu sebabnya dan meskipun makmum masih belum akan menyudahi shalatnya.

Sujud Tilawah

  1. Sujud Tilawah ialah sujud bacaan
  2. Disunnahkan sujud bagi orang-orang yang membaca ayat-ayat sajadah begitu juga yang mendengarnya.
  3. Apa yang membacanya sujud maka yang mendengarnya sujud
  4. Apabila yang membacanya tidak sujud maka yang mendengarnya tidak sujud.
  • Cara mengerjakan sujud tilawah dalam shalat :

Apabila terbaca ayat-ayat sajadah, teruslah sujud sekali kemudian kembali berdiri meneruskan bacaan ayat dan meneruskan shalat. Turun kesujud dan kembali dari sujud itu, dengan takbir, sedang dalam sujud sunat membaca :

sajada wajhiya lillladzi kholaqohu wa syaqo sam’ahu wa basorohu bi hawlihi wa
quwwatihi”

Artinya “Diriku bersujud kepada Tuhan yang yelah menjadikan dan membentuknya, dan yang telah
menjadikan diriku mendengar dan melihat, dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya”.

Adapun makmum harus ikut imamnya yang sujud, dan tidak boleh sujud sendiri. Juga tidak boleh orang shalat dengan sengaja membaca ayat sajadah untuk dapat sujud tilawah.

Cara mengerjakan sujud tilawah di luar shalat adalah :
  1. Menghadap qiblat
  2. Takbir dengan niat
  3. Sujud (hanya sekali)
  4. Kembali duduk dengan takbir pula
  5. Salam.

Shalat orang yang sakit

Orang yang sakit atau berhalangan, yang tidak dapat mengerjakan shalat dengan sempurna, tetapi ia berkewajiban mengerjakannya sekedar yang dapat.

Apabila tidak kuasa shalat dengan berdiri, sebab pusing atau di atas kapal yang bergerak, atau di atas kereta api dan sebagainya, maka shalat cukup dengan duduk. Apabila tidak dapat shalat dengan duduk cukup dikerjakan dengan cara berbaring (menelentang atau miring). Cara shalat dengan menelentang itu, kepalanya agak ditinggikan, telapak kaki menghadap kiblat. Boleh pula dikerjakan dengan miring, badan sebelah kanan di bawa, muka dan dada menghadap kiblat.

Orang yang shalat dengan berbaring (menelentang atau miring), segala rukuk dan
sujudnya cukup dengan isyarat. Isyarat sujud lebih rendah dari pada isyarat rukuk.

Apabila tidak dapat dengan isyarat boleh hanya dengan pelupuk mata saja. Bahkan jika semuanya itu tidak dapat dikerjakan, maka boleh dikerjakan dengan cara apa saja. Pendeknya orang yang telah berkewajiban shalat lima waktu itu, tidak boleh meninggalkannya selama ia masih ada ingatan tidak lupa atau tertidur. Orang yang lupa, setelah ingat wajib pula mengerjakan shalat. Orang yang tertidur apabila telah bangun wajib pula mengerjakan shalat yang tertinggal itu.

Shalat dalam berpergian (Qashor dan Jama’)

1. Qoshor :
Orang yang dalam bepergian jauh, diperbolehkan memendekan (qoshor) shalat yang empat raka’at (dzuhur, ashar, Isya) menjadi dua raka’at dua raka’at.
Syarat shalat qoshor :
  1. Jauh perjalanan sedikitnya 16 farsakh, sama dengan 81 Kilometer (km)
  2. Perjalanan itu tidak untuk maksiat
  3. Shalat yang di qoshor itu yang empat-empat raka’at saja
  4. Niat memendekan shalat ketika takbiratul ihram
  5. Tidak mengikuti/makmum orang yang shalat dengan penuh (tidak qoshor)

2. Jama’ :
Orang yang sedang bepergian jauh, boleh pula mengumpulkan shalat dzuhur dengan
ashar, dikerjakan pada waktu dzuhur, dan maghrib dengan Isya dikerjakan pada
waktu maghrib. shalat yang demikian itu dinamakan shalat jama’ taqdim, artinya
dikumpulkan didahulukan.
Kalau dikerjakan sebaliknya, artinya dzuhur dengan ashar dikerjakan pada waktu
ashar, dan maghrib dahulu kemudian Isya, maka shalat yang demikian itu dinamakan
shalat jama ta’khir, artinya dikumpulkan dikemudiankan.
  • Syarat Jama’ Taqdim :
  1. Dikerjakan dengan tertib, yakni dzuhur dahulu kemudian ashar, dan maghrib dahulu kemudian Isya.
  2. Niat mengumpulkan kedua shalat itu pada ketika shalat yang pertama. Jadi boleh, niat pada permulaan, atau pertengahan, atau bagian yang akhir dari shalat yang pertama, sebelum selesainya.
  3. Dikerjakan berturut-turut, tidak boleh disela dengan shalat sunat atau lain-lain perbuatan.
  • Syarat Jama’ ta’khir
  1. Niat pada waktu yang pertama. Tidak perlu tertib dan berturut-turut
  2. Masih dalam bepergian sampai datangnya waktu yang kedua.
Hikmah Shalat :
  1. Menghindari perbuatan keji dan mungkar (QS. Al-Ankabut : 45)
  2. Mendekatkan diri kepada Allah dan menjadikan diri sebagai orang beruntung (QS. Al-Mu’minun : 1-2)
  3. Membersihkan jiwa dari perbuatan buruk
  4. Membina persatuan dan persaudaraan sesama umat Islam.

Zakat Pelaksanaan & Hikmahnya

Zakat artinya berkembang, bertambah, suci. Fitrah yaitu asal kejadian (manusia). Zakat fitrah ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, laki-laki, perempuan maupun tua dan muda, berupa bahan makanan pokok sesuai kadar yang ditentukan syara’.

Hukum Zakat Fitrah ialah fardu ‘ain (wajib atas setiap individu) termasuk anak yang baru dilahirkan ibunya pada malam hari raya Idul Fitri.
  • Syarat Wajib zakat :
  1. Islam
  2. Sampai nisabnya
  3. Satu tahun dimiliki (haul)
  4. Biji-bijian yang ditanam
  5. Digembala pada padang rumput yang bebas
  • Jenis harta yang dikeluarkan zakatnya
a. Zakat kekayaan (harta)
b. Zakat perusahaan (tizarah)
c. Zakat tumbuh-tumbuhan (muzaro’ah)
d. Zakat profesi (zakat darajat)
  • Penerima Zakat :

a. Fakir ialah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

b. Miskin ialah orang/keluarga/kelompok yang telah memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan yang jelas dan tertentu, tetapi tetap tidak berdaya secara ekonomi karena penghasilannya tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup minimal, yaitu sandang pangan dan papan.

c. Amil (panitia/mengurus zakat)

d. Muallaf (yang baru masuk Islam)

e. Riqab (hamba sahaya)

f. Gharim (orang yang tidak sanggup membayar hutang)

g. Sabilillah (orang yang berjuang untuk kepentingan agama Islam, misalnya mendirikan Masjid, Madrasah, dll.)

h. Ibnu Sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan)

Yang tidak boleh menerima zakat :

a. Orang kafir

b. Bani Hasyim yakni keturunan Ali, Uqail, Ja’fardan Al-Harits juga tidak boleh menjadi amil

c. Bapak / ibu ke atas

d. Anak ke bawah

e. Istri/istri-istri
  • Hikmah Zakat :

a. Tanda syukur atas nikmat yang diberikan Allah Swt

b. Penyempurnaan puasa

c. Membersihkan diri

d. Meringankan beban fakir miskin

e. Menumbuhkan sikap persaudaraan antar sesama muslim dan meningkatkan kesetiakawanan.

  • Hubungan Pajak dan Zakat Dalam Perspektif Islam
Tujuan pajak dan zakat sebenarnya tidak jauh berbeda yaitu sama-sama menginginkan terciptanya kesejahteraan umat.

Zakat dan pajak merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar pemungutannya, namun sama dalam hal sifatnya sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan agama dan sosial. Membahas hubungan antara zakat dan pajak disebabkan dari beberapa hal diantaranya yaitu zakat dan pajak merupakan hal yang signifikan di dalam upaya untuk mensejahterakan rakyat.

Pajak ialah suatu hal yang diperbolehkan, pendapat ini menganggap bahwa pajak ialah sebagai ibadah tambahan setelah adanya zakat. Pajak bahkan bisa jadi menjadi wajib karena sebagai bentuk ketaatan kepada waliyyul amri (pemerintah)

Mengenai hubungan antara zakat dan pajak sebenarnya bukanlah masalah yang baru dalam Islam. Khalifah Umar Ibn Khattab berijtihad untuk tidak membagikan harta rampasan perang (Ardun Sawad sebagai Fa’i), dengan mempertimbangkan generasi mendatang. Akan tetapi, tanah taklukan tersebut dikenakan Kharaj (pajak) kepada penduduk sekalipun telah memeluk ajaran Islam. Semenjak itulah, tonggak awal diberlakukannya kewajiban pajak disamping zakat (Kharaj dan Ushr) bagi kaum muslimin berlandaskan ketentuan-ketentuan dan ketentuan tersebut berlanjut hingga masa dauliyyah (Daulah Umayyah, Abbasiyyah, dan terakhir daulah Utsmaniyyah).

  • 7. Definisi Pajak Menurut Undang-Undang dan Syari’ah

Definisi Pajak dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyebutkan pajak sebagai kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Definisi pajak menurut syariah, secara etimologi disebut dharibah (bahasa arab) yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan. Sedangkan pengertian pajak secara istilah, menurut Abdul Qadim Zallum, bahwa pajak merupakan harta yang diwajibkan Allah SWT kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, pada saat kondisi Baitul Mal (Kas Negara) tidak tersedia. Menurut Yusuf Qardhawi, pengeluaran-pengeluaran tersebut dapat berupa pengeluaran-pengeluaran umum dan juga untuk merealisasikan sebagian tujuan ekonomi, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai Negara.

Ada sisi-sisi persamaan menurut Yusuf Qardhawi antara

Zakat dan pajak yaitu :
1. Unsur paksaan
2. Dibayarkan kepada pemerintah daerah atau pusat
3. Tidak adanya kompensasi dari pembayaran kewajiban (zakat maupun pajak)
4. Ada sasaran sosial, ekonomi dan politik, disamping sasaran keuangan.
5. Persamaan dan Perbedaan Zakat dan Pajak

(sertakan)

Puasa Pelaksanaan & Hikmahnya

Puasa secara etimologi adalah menahan diri dari sesuatu.

Secara terminologi ialah menahan diri pada siang hari dari berbuka dengan disertai niat berpuasa bagi orang yang telah diwajibkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Puasa diwajibkan atas seorang muslim yang baligh, berakal, bersih dari haid dan nifas,
disertai niat ikhlas semata-mata karena Allah.

Rukun puasa menahan diri dari makan dan minum, menjaga kemaluannya (tidak bersenggama), menahan untuk tidak berbuka, sejak terbitnya ufuk kemerah-merahan (fajar subuh) hingga tenggelamnya matahari.

...
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar".

(Al-Baqarah: 187).

Ditinjau dari hukumnya, puasa dibedakan menjadi :

Puasa wajib

Puasa wajib seperti puasa ramadhan, puasa kifarah, puasa qadla, serta puasa nazar.

  • Puasa Ramadhan: Puasa wajib ini yang biasa di jalankan oleh umat muslim di bulan. Ramadhan wajib dilakukan sebulan penuh. Diwajibkan oleh umat muslim yang sudah baligh seperti yang telah diterangkan dalam Al-Qur’an pada surat Al-Baqarah ayat 183
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَا مُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ 

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,"

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 183)

* Via Al-Qur'an Indonesia https://quran-apk.com

  • Puasa nadzar: Dilaksanakan oleh umat muslim yang sebabkan oleh sebuah janji, karena memang secara istilah nadzar memiliki arti janji. Sehingga sangat wajib hukumnya untuk menjalankan Puasa Nadzar tersebut.

  • Puasa kafarat atau kifarat: Puasa ini di laksanakan sebagai pengganti dam atau sebuah denda yang di langgarnya sehingga hukumnya wajib untuk di laksanakan. Puasa ini semata-mata di lakukan karena telah melakukan Dosa. Jadi, fungsi dari Puasa kafarat ini untuk menghapus dosa yang telah dilakukannya. Ada beberapa macam puasa kafarat ini diantaranya adalah melakukan sumpah atas nama Allah kemudian melanggarnya, karena ibadah haji, berpuasa karena melakukan Hubungan Badan antara suami istri (berjima’) pada bulan Ramadhan, membutuh karena tidak sengaja, Pada saat Ihram tidak sengaja membunuh hewan.

Puasa sunnah

Puasa sunnah seperti puasa enam hari Syawal, puasa Arafah, puasa Tasu’a dan Asyura, puasa ayyamul bidh, puasa Senin Kamis, puasa Daud, Puasa pada tanggal 10 Muharram, Puasa pada sebagian besar bulan Sya’ban, Puasa 3 hari setiap bulan dan sebagainya.

  • Puasa Senin Kamis: Seperti yang telah diperintahkan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya untuk selalu melakukan puasa di hari kamis dan senin, hal ini bukan tanpa alasan karena di hari senin merupakan hari kelahiran beliau sedangkan pada hari kamis merupakan pertama kali Al-Qur’an di turunkan. Selain itu di hari senin dan kamis segala perbuatan manusia di periksa.

  • Puasa Syawal: Puasa ini dilaksanakan lebih tepatnya pada 6 hari pada bulan syawal atau setelah bulan puasa Ramadhan. Dapat dilakukan dengan cara berurutan yakni dimulai pada hari kedua bulan Syawal atau dapat juga di laksanakan tidak berurutan. Terkait akan hal ini Rasulullah bersabda artinya : “keutamaan dari puasa Ramadhan yang kemudian dilaksanakan dengan puasa Syawal merupakan seperti seseorang yang melaksanakan puasa selama 1 Tahun”. (HR. Muslim).

  • Puasa Muharram: yakni puasa pada bulan Muharram dan yang paling utama ialahp ada hari ke 10 bulan muharram yakni assyuro’. Puasa ini memiliki keutamaan dan yang paling utama setelah puasa ramadhan.

  • Puasa Sunnah Arofah: Puasa ini dilaksanakan di hari ke-9 Dzuhijjah, yang mana dengan menjalankan puasa ini memiliki keutamaan di hapuskannya semua dosa pada tahun lalu serta dosa yang akan datang (HR Muslim). Namun dosa yang dimaksud dalam hal ini adalah dosa kecil, karena seperti yang kita tahu bahwa untuk menghapus dosa besar hanya bisa di lakukan dengan Taubatan Nasuha.

  • Puasa Sya’ban: Puasa ini semua Amal di angkat oleh Allah, jadi di bulan Sya’ban ini diperintahkan untuk memperbanyak melakukan puasa.

  • Puasa daud: Puasa ini di lakukan oleh Nabi Daud AS yakni sehari puasa kemudian di hari berikutnya tidak.

Puasa makruh

Puasa makruh seperti mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa, mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa.

Puasa haram

Puasa haram seperti puasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha dan puasa pada hari tasyrik. Puasa Haram Puasa pada sebagai berikut.

Puasa Hari Raya Idul Fitri : Hari raya yang ditetapkan pada Tanggal 1 Syawal merupakan hari besar Umat Muslim. Namun, tidak diperbolehkan untuk berpuasa atau diharamkan karena ini merupakan hari kemenangan dalam menahan Nafsu selama 1 Bulan penuh di Bulan Ramadhan.

Puasa Hari Raya Idul Adha : Hari yang di haramkan untuk menjalankan Puasa adalah di tanggal 10 Dzulhijjah yang memang merupakan hari besar kedua Umat Islam atau Hari Raya Kurban.

Puasa Hari Tasyrik : Lebih tepatnya di tanggal 11, 12 & 13 Dzulhijjah. diharamkan untuk berpuasa.
  • Rukun Puasa :
  1. Berniat, tiap-tiap malam pada bulan Ramadhan
  2. Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit matahari sampai terbenam matahari
  • Syarat Puasa :
  1. Berakal
  2. Baligh
  3. Kuat berpuasa
  4. Mengetahui telah masuk bulan Ramadhan
  • Syarat sah puasa :
  1. Islam
  2. Mumayyiz (orang yang dapat membedakan antara baik dan buruk)
  3. Suci dari haid dan nifas bagi seorang wanita
  4. Puasa pada waktu yang diperbolehkan berpuasa
  • Sunnah Puasa :
  1. Menyegarkan berbuka apabila sudah waktunya dan mengakhiri makan sahur
  2. Berdoa ketika berbuka puasa
  3. Memperbanyak sedekah
  4. Memperbanyak membaca Al-Quran
  • Batalnya Puasa :
  1. Makan dan minum
  2. Muntah yang disengaja
  3. Melakukan hubungan suami istri
  4. Keluar darah haid atau nifas
  5. Gila
  • Hikmah Puasa
  1. Sarana untuk melatih diri dalam berbagai masalah seperti jihad nafsi, bersabar.
  2. Belajar hidup teratur
  3. Menumbuhkan rasa persaudaraan serta perasaan saling menolong antar sesama.
  4. Melatih sabar, pengendalian diri, disiplin, jujur, emosi, dll.
  5. Melancarkan jalan aliran darah
  6. Mempererat tali silaturahmi dengan sahur dan buka puasa bersama.
  7. Memberikan efek yang menyehatkan tubuh kita dan dapat menyembuhkan berbagai penyakit.
  8. Melatih kita untuk menahan nafsu bejat selama hidup di dunia fana.
  9. Mendorong kita untuk selalu berbuat kebajikan.

Haji Pelaksanaan & Hikmahnya

  • Waktu Menunaikan Haji
Dikerjakan pada tanggal 9,10,11,12,13 bulan Zulhijjah (bulan haji). Apabila dikerjakan di
luar waktu waktu tersebut diatas maka ibadah haji itu berubah menjadi ibadah “umrah”.

  • Tata Cara Haji
  1. Ihram : berniat memulai ibadah haji /umrah dengan menggunakan pakaian seragam ihram (pakaian yang tidak berjahit)
  2. Thawaf : mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali putaran. Dimulai dari hajar aswad dengan posisi Ka’bah disebelah kiri orang yang melaksanakan Thawaf.
  3. Sa’i : berlari-lari kecil antara bukit Shaf dan bukit Marwah sebanyak 7 kali.
  4. Wukuf di Arafah : hadir di padang Arafah , dimulai tergelincir matahari (waktu Dzuhur) tanggal 9 sampai sebelum terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah.
  • Sunnah Haji
  1. Melakukan ibadah haji ifrod, yaitu dalam melakukan ibadah haji terpisah dari ibadah umrah.
  2. Membaca Talbiyah
  3. Berdo’a sesudah membaca talbiyah
  4. Membaca dzikir sewaktu tawaf
  5. Sholat dua rakaat setelah tawaf
  6. Memasuki ka’bah

  • Larangan Saat Berhaji
  1. Berbuat maksiat dan bertengkar dalam haji
  2. Dilarang menikah atau menjadi wali dalam pernikahan
  3. Dilarang memakai pakaian berjahit
  4. Dilarang perempuan menutup muka dengan telapak tangan
  5. Dilarang menghilangkan rambut atau bulu

  • Hikmah Ibadah Haji
  1. Menjadi tetamu Allah.
  2. Mendapat tarbiah langsung dari Allah
  3. Membersihkan dosa
  4. Memperteguhkan iman
  5. Iktibar dari peristiwa orang-orang soleh

  • Hikmah pelaksanaan haji
  1. Belajar untuk bekerja keras mencari nafkah sehingga ia menjadi orang yang mampu untuk membiayai perjalanan haji.
  2. Belajar untuk memiliki fisik dan mental yang kuat dan sehat.
  3. Belajar tentang persaudaraan Islam.
  4. Belajar tentang kepasrahan dan keikhlasan dalam beribadah.
  5. Seseorang dibekali oleh Allah untuk menjadi orang Islam yang lebih baik.


Daftar Pustaka


Rahmat, S.Ag, M.Si. 2024. Syari’ah. Pendidikan Agama Islam: UG

* Via Al-Qur'an Indonesia https://quran-apk.com

Comments

Sering dikunjungi :

Pengantar Psikologi

Perkembangan Psikososial pada Tiga Tahun Pertama I

Cara Baca Beberapa Nama Berikut

Tim KAF berlepas diri dari segala tulisan dari Blog ini. Bila ada kesalahan di dalam pembuatan dan tulisan adalah berasal dari penulis, silakan beri koreksi.

📨 Kotak Pos 📨

Name

Email *

Message *