Wasantara

Pendidikan Kewarganegaraan

Bab ke-8 (VIII)

Wasantara

Dinamika Historis dan Urgensi Wawasan Nusantara Sebagai Konsepsi dan Pandangan Kolektif Kebangsaan Indonesia Dalam Konteks Pergaulan Dunia

Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional (national outlook) bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat Wasantara.

Wawasan nasional merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat hidup bangsa yang bersangkutan. Cara bangsa memandang diri dan lingkungannya tersebut sangat mempengaruhi keberlangsungan dan keberhasilan bangsa itu menuju tujuannya.

Bagi bangsa Indonesia, Wawasan Nusantara telah menjadi cara pandang sekaligus konsepsi berbangsa dan bernegara. Ia menjadi landasan visional Bangsa Indonesia.

Konsepsi Wawasan Nusantara, sejak dicetuskan melalui Deklarasi Djuanda tahun 1957 sampai sekarang mengalami dinamika yang terus tumbuh dalam praktek kehidupan bernegara.


Menelusuri Konsep dan Urgensi Wawawan Nusantara

Sebagai konsep, istilah Wawasan Nusantara dapat ditelusuri secara terminologi maupun etimologi.

Berikut ini pengertian terminologi menurut para ahli atau tokoh dan lembaga mengenai istilah tersebut.

No. Tokoh / Lembaga Wawasan Nusantara

1) Hasnan Habib

Kebulatan wilayah nasional, termasuk satu kesatuan bangsa, satu tujuan dan tekad perjuangan dan satu kesatuan hukum, satu kesatuan sosial budaya, satu kesatuan ekonomi dan satu kesatuan hankam

2) Wan Usman

Cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek mehidupan yang beragam

3) Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1998

Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

4) Lembaga Ketahanan Nasional Tahun 1999

Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional

Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian terminologi.

Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara. Kata “nusa” dalam bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata “nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka kata “nusa” juga mempunyai kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata “nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa.

Kata kedua yaitu “antara” memiliki padanan dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. “Antara” juga mempunyai makna yang sama dengan kata inter dalam bahasa Inggris yang berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan dalam bahasa Sanskerta, kata “antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata “antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut.

Dari penjabaran di atas, penggabungan kata “nusa” dan “antara” menjadi kata “nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan yang diantara laut atau bangsa-bangsa yang dihubungkan oleh laut.

Ada pendapat lain yang menyatakan nusa berarti pulau, dan antara berarti diapit atau berada di tengah-tengah. Nusantara berarti gugusan pulau yang diapit atau berada ditengah-tengah antara dua benua dan dua samudra (Pasha, 2008).

Kata nusantara sendiri secara historis bermula dari bunyi Sumpah Palapa dari Patih Gajah Mada yang diucapkan dalam upacara pengangkatannya sebagai Mahapatih di Kerajaan Majapahit tahun 1336 M, tertulis di dalam Kitab Pararaton. Bunyi sumpah tersebut sebagai berikut;

Sira Gajah Mada Patih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada,

Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tañjung Pura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa”.

Artinya:

Gajah Mada Patih Amangkubumi tidak ingin melepaskan puasa. Ia Gajah Mada,

“Jika telah mengalahkan nusantara, saya (baru akan) melepaskan puasa. Jika mengalahkan Gurun, Seran, Tanjung Pura, Haru, Pahang, Dompo, Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, demikianlah saya (baru akan) melepaskan puasa”.

Penamaan nusantara ini berdasarkan sudut pandang Majapahit (Jawa), mengingat pada waktu itu belum ada sebutan yang cocok untuk menyebut seluruh kepulauan yang sekarang bernama Indonesia dan juga Malaysia.

Selanjutnya kata Nusantara digunakan oleh Ki Hajar Dewantara untuk mengggantikan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Pada acara Kongres Pemuda Indonesia II tahun 1928 (peristiwa Sumpah Pemuda), digunakan istilah Indonesia sebagai pengganti Nusantara.

Pengertian terminologis adalah pengertian yang dihubungkan dengan konteks istilah tersebut dikemukakan. Pengertian terminologis umumnya adalah pengertian istilah menurut para ahli atau tokoh dan lembaga yang mengkaji konsep tersebut. Pada uraian sebelumnya, Anda telah mengkaji konsep wawasan nusantara secara terminologis.

Berdasar pengertian terminologis, wawasan nusantara merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap lingkungan tempat berada termasuk diri bangsa Indonesia itu sendiri. Ibaratkan diri anda sebagai individu.

Mengapa Diperlukan Wawasan Nusantara

Setelah pengertian, timbul pertanyaan yang menanyakan mengapa diperlukan wawasan nusantara?

bacalah dengan seksama cuplikan dari pidato Ir. Soekarno, tanggal 1 Juni 1945, berikut ini:

Tanah air itu adalah satu kesatuan Allah Subhanahu Wa Ta’ala membuat peta dunia, menyusun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat menunjukkan di mana kesatuan-kesatuan di situ. Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat peta dunia, ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan. Pada peta itu dapat ditunjukkan satu kesatuan gerombolan pulau-pulau di antara dua lautan yang besar Lautan Pacifik dan lautan Hindia, dan di antara dua benua, yaitu benua Asia dan benua Australia. Seorang anak kecil dapat mengatakan, bahwa pulau-pulau Jawa, Sumatera, Borneo, Selebes, Halmahera, Kepulauan Sunda Kecil, Maluku, dan lain-lain pulau kecil diantaranya, adalah satu kesatuan. Demikian pula tiap-tiap anak kecil dapat melihat pada peta bumi, bahwa pulau-pulau Nippon yang membentang pada pinggir Timur benua Asia sebagai golfbreker atau penghadang gelombang lautan Pacifik, adalah satu kesatuan. Anak kecilpun dapat melihat, bahwa tanah India adalah satu kesatuan di Asia Selatan, dibatasi oleh lautan Hindia yang luas dan gunung Himalaya. Seorang anak kecil pula dapat mengatakan, bahwa kepulauan Inggris adalah satu kesatuan. Griekenland atau Yunani dapat ditunjukkan sebagai satu kesatuan pula. Itu ditaruhkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala demikian rupa. Bukan Sparta saja, bukan Athena saja, bukan Macedonia saja, tetapi Sparta plus Athene plus Macedonia plus daerah Yunani yang lain-lain, segenap kepulauan Yunani, adalah satu kesatuan. Maka manakah yang dinamakan tanah tumpah darah kita, tanah air kita? Menurut geopolitik, maka Indonesialah Tanah air kita. Indonesia yang bulat, bukan Jawa saja, bukan Sumatera saja, atau Borneo saja atau Selebes saja, atau Ambon saja, atau Maluku saja, tetapi segenap kepulauan yang ditunjuk oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadi satu kesatuan antara dua benua dan dua samudera, itulah Tanah air kita!

Sumber : Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Setneg RI, 1998

Adakah pertanyaan-pertanyaan lain yang dapat Anda kemukakan terkait hasil penelurusan di Sub A? Berikut ini contoh pertanyaan yang bisa dikemukakan di kelas. Anda lanjutkan lagi dengan membuat pertanyaan-pertanyaan sejenis! Misal seperti di bawah ini:

No / Contoh Pertanyaan

1. Jika di Indonesia ada Wawasan Nusantara, apakah negara lain juga ada wawasan nasional?

2. Mengapa Indonesia membutuhkan wawasan nasional?

3. Apa yang terjadinya seandainya tidak ada Wawasan Nusantara?


Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Wawasan Nusantara

1) Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara

Lahirnya konsepsi wawasan nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Isi deklarasi tersebut sebagai berikut:

"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekas-lekasnya dengan Undang-Undang"

Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang menghubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis teritorial yang baru ini wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah. Laut di antara pulau bukan lagi sebagai pemisah, karena tidak lagi laut bebas, tetapi sebagai penghubung pulau.

Sebelum keluarnya Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan nama Ordonansi 1939, sebuah peraturan buatan pemerintah Hindia Belanda. Isi Ordonansi tersebut pada intinya adalah penentuan lebar laut lebar 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Dengan peraturan zaman Hindia Belanda tersebut, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Laut setelah garis 3 mil merupakan lautan bebas yang berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut. Laut dengan demikian menjadi pemisah pulau-pulau di Indonesia.

Dewasa ini konsepsi wawasan nusantara semakin kuat setelah adanya keputusan politik negara yakni dimasukkannya ke dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945, yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Menurut pasal tersebut, negara Indonesia dicirikan berdasar wilayahnya.

Guna memperkuat kedaulatan atas wilayah negara tersebut dibentuklah undang-undang sebagai penjabarannya. Setelah keluarnya Deklarasi

Djuanda 1957 dibentuklah Undang-Undang No. 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Sampai saat ini telah banyak peraturan perundangan yang disusun guna memperkuat kesatuan wilayah Indonesia.

Tidak hanya melalui peraturan perundangan nasional, bangsa Indonesia juga memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar Deklarasi Djuanda ini ke forum internasional agar mendapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional. Melalui perjuangan panjang, akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima dokumen yang bernama “The United Nation Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS).

Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut diakui asas Negara Kepulauan (Archipelago State). Indonesia diakui dan diterima sebagai kelompok negara kepulauan, Indonesia. UNCLOS 1982 tersebut kemudian
diratifikasi melalui Undang-Undang No. 17 tahun 1985.

Berdasar konvensi hukum laut tersebut, wilayah laut yang dimiliki Indonesia menjadi sangat luas, yakni mencapai 5,9 juta km2, terdiri atas 3,2 juta km2 perairan teritorial dan 2,7 juta km2 perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Luas perairan ini belum termasuk landas kontinen (continent shelf).



Rezim Perairan menurut Konvensi Hukum Laut PBB 1992
Sumber: Sumiarno (2005)

2) Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara

Berdasar sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan.

Ingat Deklarasi Djuanda 1957 sebagai perubahan atas Ordonansi 1939 berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah-pisah. Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan.

Namun seiring tuntutan dan perkembangan, konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai satu bangsa.

Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998 dikatakan Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini berarti lahirnya konsep wawasan nusantara juga dilatarbelakangi oleh kondisi sosiologis masyarakat Indonesia.

Tahukah anda bahwa bangsa Indonesia itu beragam dan terpecah-pecah sebelum merdeka? Bahkan antarbangsa Indonesia sendiri mudah bertikai dan diadu domba oleh Belanda melalui politik devide et impera.

Berdasar pada kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia, wawasan nusantara yang pada awalnya berpandangan akan “kesatuan atau keutuhan wilayah” diperluas lagi sebagai pandangan akan “persatuan bangsa”.

Bangsa Indonesia tidak ingin lagi terpecah-pecah dalam banyak bangsa. Untuk mewujudkan persatuan bangsa itu dibutuhkan penguatan semangat kebangsaan secara terus menerus.

Semangat kebangsaan Indonesia sesungguhnya telah dirintis melalui peristiwa Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, ditegaskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dan berhasil diwujudkan dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, jauh sebelum Deklarasi Djuanda 1957, konsep semangat dan kesatuan kebangsaan sudah tumbuh dalam diri bangsa. Bahkan semangat kebangsaan inilah yang berhasil membentuk satu bangsa merdeka.

Hal di atas, keadaan sosiologis masyarakat Indonesia dan juga keberlangsungan penjajahan yang memecah belah bangsa, telah melatarbelakangi tumbuhnya semangat dan tekad orang-orang di wilayah nusantara ini untuk bersatu dalam satu nasionalitas, satu kebangsaan yakni bangsa Indonesia. Semangat bersatu itu pada awalnya adalah bersatu dalam berjuang membebaskan diri dari penjajahan, dan selanjutnya bersatu dalam wadah kebangsaan Indonesia.

Teks Sumpah Pemuda menumbuhkan semangat kebangsaan. Mengapa bisa? (Sumber: semangatpemudaindonesia.blogspot.com)

Selanjutnya bagaimana mempertahankan semangat kebangsaan dan pandangan bersatu sebagai bangsa? Ketika bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 dengan dilandasi semangat kebangsaan dan rasa persatuan sebagai satu bangsa, ternyata wilayahnya belum merupakan satu kesatuan.

Wilayah negara Indonesia merdeka di tahun 1945 masih menggunakan peraturan lama yakni Ordonansi 1939, di mana lebar laut teritorial Indonesia adalah 3 mil tiap pulau. Akibatnya, wilayah Indonesia masih terpecah dan dipisahkan oleh lautan bebas. Oleh sebab itu, perlu diupayakan bagaimana agar terjadi satu kesatuan wilayah guna mendukung semangat kebangsaan ini. Salah satunya dengan konsep wawasan nusantara yang diawali dengan keluarnya Deklarasi Djuanda 1957. Dengan demikian Wawasan Nusantara tidak hanya wawasan kewilayahan tetapi juga berkembang sebagai wawasan kebangsaan. Esensi wawasan nusantara tidak hanya kesatuan atau keutuhan wilayah tetapi juga persatuan bangsa.

3) Latar Belakang Politis Wawasan Nusantara

Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk
mewujudkan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang
dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Visi nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.

Wawasan nusantara yang bermula dari Deklarasi Djuanda 1957 selanjutnya dijadikan konsepsi politik kenegaraan.

Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil ketetapan MPR mulai tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Setelah GBHN tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi kewenangan menetapkan GBHN, konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan Pasal 25 A UUD NRI 1945 hasil Perubahan Keempat tahun 2002.

Wawasan nusantara pada dasarnya adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia.

Apa itu geopolitik?

Geopolitik berasal dari bahasa Yunani, dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu.

Tindakan, cara dan perilaku masyarakat dipengaruhi oleh kondisi geografi tempat masyarakat hidup. Selanjutnya geopolitik dipandang sebagai studi atau ilmu.

Geopolitik secara tradisional didefinisikan sebagai studi tentang "pengaruh faktor geografis pada tindakan politik”. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.

Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor-faktor geografi, strategi dan politik suatu negara.
Adapun dalam impelementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional (Ermaya
Suradinata, 2001).
Pandangannya tentang wilayah, letak dan geografi suatu negara akan mempengaruhi kebijakan atau politik negara yang bersangkutan.
Terkait dengan hal ini, banyak ahli yang mengemukakan pandangan atau teori-teorinya tentang geopolitik. Di antaranya adalah teori Geopolitik Frederich Ratzel, teori Geopolitik Rudolf Kjellen, teori Geopolitik Karl Haushofer, teori Geopolitik Halford Mackinder, teori Geopolitik Alfred Thayer Mahan dan teori Geopolitik Nicholas J. Spijkman.

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan

Wawasan Nusantara dengan adanya konsepsi Wawasan Nusantara wilayah Indonesia menjadi

sangat luas dengan beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang mendiami wilayah itu. Namun demikian, konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk memandang keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan.

Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dalam kehidupan bernegara merupakan satu kesatuan.

Luas wilayah Indonesia tentu memberikan tantangan bagi bangsa Indonesia
untuk mengelolanya. Hal ini dikarenakan luas wilayah memunculkan potensi ancaman dan sebaliknya memiliki potensi keunggulan dan
kemanfaatan.

Wawasan nusantara telah menjadi landasan visional bagi bangsa Indonesia guna memperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. Upaya memperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa akan terus-menerus dilakukan. Hal ini dikarenakan visi tersebut dihadapkan pada dinamika kehidupan yang selalu berkembang dan tantangan yang berbeda sesuai dengan perubahan zaman.

Dinamika yang berkembang itu misalnya, jika pada masa lalu penguasaan wilayah dilakukan dengan pendudukan militer maka sekarang ini lebih ditekankan pada upaya perlindungan dan pelestarian alam di wilayah tersebut. Tantangan yang berubah, misalnya adanya perubahan dari
kejahatan konvensional menjadi kejahatan di dunia maya.

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Wawasan Nusantara

Sebagaimana telah dikemukakan di muka, esensi atau hakikat dari wawasan nusantara adalah “kesatuan wilayah dan persatuan bangsa”
Indonesia.

Mengapa perlu kesatuan wilayah? Mengapa perlu persatuan bangsa?

Sebelumnya Anda telah mengaji bahwa sejarah munculnya wawasan nusantara adalah kebutuhan akan kesatuan atau keutuhan wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Wilayah itu harus merupakan satu kesatuan, tidak lagi terpisah-pisah oleh adanya lautan bebas. Sebelumnya kita ketahui bahwa wilayah Indonesia itu terpecah-pecah sebagai akibat dari aturan hukum kolonial Belanda yakni Ordonansi 1939. Baru setelah adanya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, wilayah Indonesia barulah merupakan satu kesatuan, di mana laut tidak lagi merupakan pemisah tetapi sebagai penghubung.

Wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memiliki keunikan antara lain:

a. Bercirikan negara kepulauan (Archipelago State) dengan jumlah 17.508 pulau.

b. Luas wilayah 5.192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2.027 juta km2 dan laut seluas 3.166 juta km2. Negara kita terdiri 2/3 lautan / perairan

c. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km

d. Terletak diantara dua benua dan dua samudra (posisi silang)

e. Terletak pada garis katulistiwa

f. Berada pada iklim tropis dengan dua musim

g. Menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu Mediterania dan Sirkum Pasifik

h. Berada pada 60 LU-110 LS dan 950 BT-1410 BT

i. Wilayah yang subur dan habittable (dapat dihuni)

j. Kaya akan flora, fauna, dan sumberdaya alam

Wawasan nusantara yang pada awalnya sebagai konsepsi kewilayahan berkembang menjadi konsepsi kebangsaan. Artinya wawasan nusantara tidak hanya berpandangan keutuhan wilayah, tetapi juga persatuan bangsa.

Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang heterogen. Heterogenitas bangsa ditandai dengan keragaman suku, agama, ras, dan kebudayaan. Bangsa yang heterogen dan beragam ini juga harus mampu bersatu.

Cobalah anda kemukakan mengapa bangsa Indonesia yang beragam ini harus kita pandang sebagai satu kesatuan?
Bangsa Indonesia sebagai kesatuan juga memiliki keunikan yakni:

1. Memiliki keragaman suku, yakni sekitar 1.128 suku bangsa (Data BPS, 2010)

2. Memiliki jumlah penduduk besar, sekitar 242 juta (Bank Dunia, 2011)

3. Memiliki keragaman ras

4. Memiliki keragaman agama

5. Memiliki keragaman kebudayaan, sebagai konsekuensi dari keragaman suku bangsa

Konsep Wawasan Nusantara menciptakan pandangan bahwa Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah merupakan satu kesatuan politik, sosial-budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Atau dengan kata lain perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik, sosial-budaya, ekonomi dan pertahanan dan keamanan. Pandangan demikian penting sebagai landasan visional bangsa Indonesia terutama dalam melaksanakan pembangunan.

1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik

Memiliki makna:

1) Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.

2) Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.

3) Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.

4) Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

5) Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

6) Bahwa seluruh Kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.

7) Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.

2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi

Memiliki makna:

1) Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.

2) Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata.

Di samping itu, implementasi wawasan nusantara pada aspek ekonomi mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alamy ang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya

Memiliki makna:

1) Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat memajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.

2) Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai–nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi
ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan, serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.

4. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan

Memiliki makna:

1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

2) Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan
dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara pada asepek
ekonomi mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam
yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal
balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap
warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman.

Berdasar uraian di atas, wawasan nusantara berfungsi sebagai wawasan pembangunan. Bahwa pembangunan nasional hendaknya mencakup pembangunan dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan secara terpadu, utuh dan menyeluruh.

Dewasa ini, pembangunanan nasional membutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang tidak cukup berasal dari sumber-sumber daya alam wilayah Indonesia. Sumber daya alam memiliki sifat terbatas dan tidak dapat diperbaharui, sementara itu pembangunan yang terus berkembang membutuhkan sumber-sumber pembiayaan yang semakin besar pula. Oleh karena itu, negara membutuhkan sumber pembiayaan di luar sumber daya alam khususnya minyak bumi dan gas alam.

Sumber apakah itu?

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Sekarang pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Oleh karena itu, pajak sangat dominan dalam menopang pembangunan nasional.
Gambar berikut menunjukkan
proporsi kontribusi pajak sebagai sumber utama penerimaan negara:


Berdasar data tersebut pajak merupakan sumber pembiayaan utama dan terbesar untuk mendanai semua pengeluaran negara termasuk
pembangunan. Pajak memiliki fungsi anggaran yakni berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara (fungsi anggaran). Oleh
karena itu sangat penting kesadaran seluruh warga negara Indonesia khususnya yang telah berkategori wajib pajak untuk membayar pajaknya sebagai bentuk kontribusi warga negara dalam membiayai pembangunan
nasional.

F. Rangkuman tentang Wawasan Nusantara

Rangkuman

1. Wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan dengan dicetuskannya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957. Inti dari
deklarasi itu adalah segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan ttidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia. Dengan demikian, bagian dari perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak milik Negara Indonesia.

2. Keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 membuat wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah. Laut bukan lagi pemisah pulau, tetapi laut sebagai penghubung pulau-pulau Indonesia. Melalui perjuangan di forum internasional, Indonesia akhirnya diterima sebagai negara kepulauan (Archipelago State) berdasarkan hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.

3. Pertambahan luas wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memberikan potensi keunggulan (positif) yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun demikian juga mengundang potensi negatif yang bisa mengancam keutuhan bangsa dan wilayah.

4. Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan selanjutnya dikembangkan sebagai konsepsi politik kenegaraan sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungan tempat tinggalnya sebagai satu kesatuan wilayah dan persatuan bangsa.

5. Esensi dari wawasan nusantara adalah kesatuan atau keutuhan wilayah dan persatuan bangsa, mencakup di dalamnya pandangan akan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Wawasan nusantara merupakan perwujudan dari sila III Pancasila yakni Persatuan Indonesia

6. Rumusan wawasan nusantara termuat pada naskah GBHN 1973 sampai 1998 dan dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945. Menurut pasal 25 A UUD NRI 1945, Indonesia dijelaskan dari aspek kewilayahannya, merupakan sebuah negara kepulauan (Archipelago State) yang berciri nusantara.

7. Berdasar Pasal 25 A UUD NRI 1945 ini pula, bangsa Indonesia menunjukkan komitmennya untuk mengakui pentingnya wilayah sebagai salah satu unsur negara sekaligus ruang hidup (lebensraum) bagi bangsa Indonesia yang telah menegara. Ketentuan ini juga mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI di tengah potensi perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antar negara, dan pendudukan oleh negara asing.

Daftar Pustaka

D. Lucia Crispina Pardede. 2024. WASANTARA. PKWN: UG

Comments

Sering dikunjungi :

Pengantar Psikologi

Perkembangan Psikososial pada Tiga Tahun Pertama I

Cara Baca Beberapa Nama Berikut

Tim KAF berlepas diri dari segala tulisan dari Blog ini. Bila ada kesalahan di dalam pembuatan dan tulisan adalah berasal dari penulis, silakan beri koreksi.

📨 Kotak Pos 📨

Name

Email *

Message *