Agama Islam dan Ekonomi
Pendidikan Agama Islam dan Budi pekerti
Agama Islam dan Ekonomi
Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang dilandaskan oleh nilai-nilai Islam, yaitu nilai Al-Qur’an, Sunnah, Hadits, Ijma’, dan Qiyas, sehingga ekonomi syariah biasa disebut sebagai ekonomi Islam.
Prinsip Dasar
- Tidak ada kepemilikan yang mutlak atas sesuatu.
- Seluruh sumber daya yang tersedia merupakan titipan dari Allah swt.
- Ekonomi digerakkan secara berjamaah (bersama-sama).
- Berfokus pada usaha menjamin kepemilikan dari masyarakat dan perencanaannya untuk kemaslahatan banyak orang.
- Pemerataan dari kekayaan
- Wajib mengeluarkan zakat bagi yang telah memiliki tingkat kekayaan tertentu dan sudah mencapai nasab
- Pelarangan riba dalam bentuk apapun
Jual-Beli (Al-Bai’)
1. Murabahah
Kata Al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata or-ribu yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan) atau murabahah juga berarti Al-Irbaah karena salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya (Ibnu Al-Mandzur, hal. 443)
2. Istishna
Istishna dapat diartikan dengan meminta orang lain untuk membuatkan sesuatu untuknya. Jadi, istishna' boleh disebut sebagai akad yang memberikan kesempatan pihak lain untuk membuat sesuatu, memproduksi sesuatu atas pemesanan pihak lain.
3. Salam
Salam secara bahasa adalah Alitha dan At-Taslif yaitu keduanya bermakna pemberian.
Ungkapan Aslama Ats-Tsauba lil Al-Khayyath dapat diartikan bahwa dia telah menyerahkan baju kepada penjahit. Sedangkan secara istilah syariah, akad salam sering didefinisikan. Jual-beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga.
Rukun Salam sebagai berikut.
1) Muslim (pembeli/Pemesan)
2) Muslam ilaih (penjual/Penerima pesanan)
3) Muslam fih (barang yang dipesan)
4) Ra's Al-Mal (harga pesanan/modal yang dibayarkan)
5) Shighat ijab qabul (ucapan serah terima).
4. Ash Sharf
Jual beli mata uang/valuta asing.
Jual-Beli yang Sah dan Tidak Sah
Jual Beli yang Sah
Jual beli yang sah dalam Islam yaitu segala jual beli yang memenuhi rukun dan syarat sehingga dapat dianggap sah dan dapat dilakukan.
Jual Beli yang Tidak Sah atau Dilarang
Jual Beli yang Dilarang dalam Islam sebagai berikut.
1) Jual beli barang haram, seperti darah, bangkai, dan daging babi.
2) Jual beli sperma hewan. Sebab, kadarnya tidak diketahui dan bentuknya tak bisa diterima.
3) Jual beli anak binatang padahal masih dalam perut induknya. Pasalnya, belum tentu anak hewan tersebut lahir.
Jual Beli yang Sah tapi Dilarang dalam Islam
Ketika dianggap sah karena sudah memenuhi rukun dan syaratnya, jual beli juga bisa dilarang sebab tata cara yang tidak sesuai syariat Islam. Macam-macam jual beli yang sah akan tetapi dilarang dalam Islam adalah sebagai berikut.
1) Jual beli saat sedang khutbah dan/atau salat Jumat.
2) Jual beli yang dilakukan dengan menghadang penjual sebelum masuk ke pasar.
3) Jual beli yang dilakukan dengan tujuan menimbun barang.
Transaksi Dalam Islam
Macam-macam muamalah dalam transaksi sebagai berikut.
Khiyar
Khiyar adalah salah satu kegiatan kebebasan kepada pihak penjual atau pembeli untuk memutuskan apakah akan meneruskan transaksi atau membatalkan jual-beli.
Khiyar sebagai berikut.
1) Khiyar Syarat
Khiyar syarat merupakan proses khiyar yang dijadikan syarat dalam suatu transaksi jual-beli.
2) Khiyar Majelis
Khiyar Majelis merupakan proses khiyar di mana penjual maupun pembeli berada di lokasi. Keduanya memiliki hak yang sama untuk membatalkan transaksi jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan mereka.
3) Khiyar Cacat
Khiyar cacat (aibi) artinya pembeli dapat melakukan komplain jika ada barang yang tidak sesuai pesanan.
Riba
Riba sendiri merupakan nilai bunga uang yang dilebihkan dari penukaran barang atau pinjam-meminjam uang.
Dalam peraturan ekonomi syariah, riba pun terbagi lagi ke dalam beberapa jenis sebagai berikut.
1) Riba Qordi merupakan di mana sang peminjam harus mengembalikan nilai uang yang dipinjam ditambah dengan bunga/lebihnya.
2) Riba Fadli merupakan proses pertukaran barang yang jenisnya sama namun takaran timbangannya berbeda.
3) Riba Nasi’ah merupakan prosesi akad jual-beli dimana penyerahan barang yang dibeli dilakukan beberapa hari kemudian.
4) Riba Yadi merupakan akad jual-beli barang-barang yang sama jenisnya dan sama timbangannya, namun saat melakukan proses serah terima penjual dan pembeli berada dalam posisi yang terpisah sehingga tidak bisa diperkiraan padahal barang belum diketahui, contoh yaitu membeli padi yang akan diberikan saat panen juga membeli ketela
Utang-piutang
Transaksi utang-piutang dilakukan dengan cara menyerahkan harta atau benda kepada seseorang dengan perjanjian bahwa harta atau benda tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu tertentu.
Dalam transaksi ini, ada tiga rukun yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut.
1) Ada pelaku yang melakukan utang dan yang memberi piutang.
2) Ada barang atau harta sebagai objek utang-piutang.
3) Ada akad kesepakatan di antara pemberi piutang dan penerima utang.
Syirkah
Syirkah dapat diartikan sebagai suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk berusaha meraih atau mengembangkan harta yang dimiliki.
Syirkah memberikan pedoman yang baik dalam sudut pandang agama Islam untuk mengatur kerja sama bidang ekonomi sesuai dengan syariat.
Syirkah secara hukum mengedepankan nilai dan manfaat yang adil dan seimbang untuk setiap pihak yang terlibat. Syirkah terbagi menjadi 2 antara lain Syirkah Amalak dan Syirkah Uqud.
Syirkah Amalak
Syirkah amalak merupakan usaha kepemilikan barang secara kolektif. Syirkah ini masih dibagi menjadi dua bentuk yaitu Syirkatul Ikhtiyar dan Syirkatul Jabr.
1) Syirkatul Ikhtiyar
Syirkatul ikhtiyar yaitu suatu penggabungan atau perserikatan dalam kepemilikan barang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
2) Syirkatul Jabr
Syirkatul Jabr yaitu kepemilikan barang secara kolektif tanpa adanya usaha yang dilakukan masing-masing pihak.
Syirkah Uqud
Syirkah Uqud adalah kerjasama antara dua orang atau lebih yang berasosiasi terhadap modal dan keuntungan. Syirkah uqud disebut juga syirkah transaksi terbagi menjadi beberapa macam sebagai berikut.
1. Syirkah Wujuh adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih yang dilakukan atas dasar jabatan, reputasi, dan keahlian seseorang dalam menjalankan bisnis.
2. Syirkah Mudharabah adalah perjanjian dalam kerjasama bisnis antara satu sisi dari kapital dan sisi lainnya dari usaha personal. Perjanjian kerjasama jenis ini mewajibkan profit pembagian (sharing) yang jelas dan harus ada persetujuan ketika pertama kali melakukan perjanjian.
Pandangan Ulama
Abu Zahrah berpendapat bahwa bunga bank adalah Riba Nasi’ah yang dilarang dalam Islam. Karena itu, umat Muslim tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali karena terpaksa.
Pendapat tersebut senada dengan firman Allah sebagai berikut.
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Pandangan Umat Islam
Pandangan umat Islam terhadap bank adalah bahwa bunga bank merupakan riba yang diharamkan. Riba merupakan pengambilan tambahan secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah.
Dalam Islam, riba diibaratkan sebagai sesuatu yang membuat orang tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Jadi, cara untuk menghindari transaksi yang mengandung unsur riba adalah umat Islam dapat menggunakan produk dan jasa bank syariah. Bank syariah adalah perbankan yang mengacu pada prinsip syariah yang mengatur perjanjian berdasarkan hukum Islam.
1. Sistem Ekonomi islam
Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang pelaksanaannya diatur berdasarkan hukum islam yang berkaitan dengan hadis dan syariat.
2. Sistem Ekonomi kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis adalah sistem ekonomi yang dipengaruhi oleh semangat mendapatkan keuntungan yang maksimal dan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengatur ekonomi mereka masing-masing.
3. Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis adalah sistem perekonomian yang pelaksanaannya diatur oleh pemerintah dan disebut juga sistem ekonomi terpusat karena diatur oleh suatu negara atau pemerintah.
Manajemen Zakat san Wakaf
1. Zakat
Zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Syarat-syarat tertentu itu adalah nisab, haul, dan kadar-nya.
2. Tujuan zakat
Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya, menghilangkan sifat kikir, membersihakan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
3. Syarat Zakat
1) Bersih dari utang, artinya harta yang dipunyai oleh seseorang itu bersih dari utang, baik hutang kepada Allah (nazar, wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
2) Mencapai nisab, artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya.
3) Mencapai haul, artinya harus mencapai waktu tertentu pengeluaran zakat, biasanya 12 bulan atau setiap kali setelah menuai atau panen.
Syarat wakaf
1. Perwakafan benda itu tidak dibatasi untuk jangka waktu tertentu saja, tetapi untuk untuk selama-lamanya.
2. Tujuannya harus jelas, tanpa menyebutkan tujuan secara jelas, pewakafan tidak sah.
3. Wakaf harus segera dilaksanakan setelah ikrar wakaf dinyatakan oleh wakif tanpa menggantungkan pelaksanaannya pada suatu peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang.
Kewajiban Pajak
Kewajiban Pajak bagi Umat Islam
1) Kontribusi terhadap Negara yaitu membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara, termasuk umat Islam, sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
2) Prinsip Keadilan yaitu dalam Islam, kewajiban membayar pajak sejalan dengan prinsip keadilan sosial, di mana setiap individu berkontribusi sesuai dengan kemampuannya.
3) Dukungan terhadap Kegiatan Publik yaitu pajak digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang merupakan tanggung jawab negara untuk menyediakan.
Postur APBN dan Distribusi APBN
APBN terdiri dari pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Pendapatan negara sebagian besar berasal dari pajak, yang merupakan komponen penting dalam pembiayaan belanja negara, alokasi Anggaran yaitu distribusi APBN harus memperhatikan kebutuhan masyarakat, termasuk program-program yang mendukung kesejahteraan umat Islam, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, dan keseimbangan Pembangunan, postur APBN harus mencerminkan keseimbangan antara pembangunan pusat dan daerah, sehingga semua lapisan masyarakat, termasuk umat Islam, dapat merasakan manfaat dari pembangunan yang dilakukan.
Comments
Post a Comment