Agama Islam dan Masyarakat
Pendidikan Agama Islam dan Budi pekerti
kel-5
Agama Islam dan Masyarakat
Khitbah (Pinangan)
Hal-hal Penting dalam Khitbah
- Niat yang baik dan lurus sebagai ibadah
- Mengetahui kesiapan kedua belah pihak (mental, spiritual, finansial)
- Pertimbangan kesesuaian (agama, akhlak, kecocokan)
- Keterbukaan informasi yang penting
Batasan dalam Khitbah
- Khitbah bukan akad nikah
- Hubungan fisik tetap dilarang sebelu pernikahan
- Membatalkan khitbah diperbolehkan dengan adab yang baik
- Tidak boleh mengkhitbah diatas pinangan orang lain
Keutamaan dalam Khitbah
- Mengenal pasangan secara lebih baik
- Mempererat hubungan kedua keluarga
- Mematuhi sunnah Nabi saw dalam proses pernikahan
Munakahat (Pernikahan)
Dasar Hukum Pernikahan
tentang Perkawinan Pasal 1 dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tujuan Pernikahan
Untuk melaksanakan perintah Allah swt, membina rasa cinta kepada Allah swt, memperoleh kebahagian, untuk memenuhi kebutuhan seksual, mengikuti sunnah rasul, untuk memperoleh keturunan sah.
Hukum Nikah
Rukun Nikah
- Mempelai pria
- Mempelai wanita
- Wali nikah
- Saksi nikah
- Ijab qabul.
Mahar Pernikahan
Jenis mahar yaitu sebagai berikut.
- Mahar Musamma (mahar yang telah disepakati)
- Mahar Mithl (mahar yang sepadan)
- Mahar Mu’akkar (mahar yang ditangguhkan)
Syarat Mahar yaitu sebagai berikut.
- Wajib diberikan oleh suami kepada istri.
- Harus diberikan secara sukarela, tanpa paksaan.
- Tidak boleh membebankan suami.
- Boleh dibayar secara tunai atau cicilan.
- Boleh berupa barang atau uang.
Perceraian atau Talak
Menurut bahasa talak berarti melepaskan ikatan. Menurut istilah talak ialah lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak.
Asal hukum talak adalah makruh karena talak merupakan perbuatan halal akan tetapi sangat dibenci oleh Allah.
Hal-hal yang harus dipenuhi dalam talak (rukun talak) ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1) Yang menjatuhkan talak adalah suami, syaratnya baligh, berakal, dan kehendak sendiri.
2) Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
Masa Iddah
Masa Iddah dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bekas suaminya apakah dia akan rujuk atau tidak.
Rujuk
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
اَلطَّلَا قُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِ مْسَا كٌ بِۢمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌ بِۢاِحْسَا نٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَـکُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّاۤ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْــئًا اِلَّاۤ اَنْ يَّخَا فَاۤ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِ نْ خِفْتُمْ اَ لَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَا حَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 229)
* Via Al-Qur'an Indonesia https://quran-apk.com
Walimatul ‘Ursy
Hukum Walimatul ‘Ursy
Hukum walimatul 'ursy adalah wajib bagi yang mampu. Ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur'an di surat Al-Baqarah ayat 237:
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman :
وَاِ نْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّاۤ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَا حِ ۗ وَاَ نْ تَعْفُوْۤا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ۗ وَ لَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
"Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 237)
* Via Al-Qur'an Indonesia https://quran-apk.com
Comments
Post a Comment