Pancasila Menjadi Dasar Negara Indonesia
Bab ke-3 (III)
Pancasila Menjadi Dasar Negara Indonesia
A. Menelusuri Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara.
1. Menelusuri Konsep Negara
Menurut Diponolo (1975: 23-25) Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu.
Menurut Diponolo tiga (3) unsur yang menjadi syarat mutlak bagi adanya negara (unsur konstitutif) yaitu sebagai berikut.
- Unsur tempat, atau daerah, wilayah atau teritori
- Unsur manusia, atau umat (baca: masyarakat), rakyat atau bangsa
- Unsur pemerintahan, organisasi, atau tata kerjasama
Berbicara tentang negara dari perspektif tata negara paling tidak dapat dilihat dari 2 (dua) pendekatan, yaitu:
1) Negara dalam keadaan diam yaitu fokus pengkajiannya terutama kepada bentuk dan struktur organisasi negara.
2) Negara dalam keadaan bergerak yaitu fokus pengkajiannya terutama kepada mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara, baik di pusat maupun di daerah. Pendekatan ini juga meliputi bentuk pemerintahan seperti apa yang dianggap paling tepat untuk sebuah negara.
2. Menelusuri Konsep Tujuan Negara
a. Teori Kekuatan dan Kekuasaan sebagai Tujuan Negara
- Shan Yang (Pujangga Filsuf Cina, 4-3 SM)
- Nicollo Machiavelli (1469-1527)
- Ridriech Nietzsche ( 1844-1900)
b. Teori Kepastian Hidup, Keamanan, dan Ketertiban sebagai Tujua Negara
- Dante Alleghieri (Filsuf Italia, abad 1314 M)
- Thomas Hobbes (1588-1679)
- Theodore Roosevelt (Presiden Amerika Serikat)
c. Kemerdekaan sebagai Tujuan Negara
- Herbert Spencer (1820-1903)
- Immanuel Kant (1724-1804)
- Hegel (Refleksi absolut, 17701831)
d. Teori Keadilan sebagai Tujuan Negara
- Aristoteles (384-322 SM)
- Thomas Aquinas (1225-1274)
- Immanuel Kant (1724-1804)
e. Teori Kesejahteraan dan Kebahagiaan sebagai Tujuan Negara
- Mohammad Hatta (1902-1980)
- Immanuel Kant (1724-1804)
Jalan yang ditempuh untuk mewujudkan tujuan tersebut kalau disederhanakan dapat digolongkan ke dalam dua aliran, yaitu sebagai berikut.
1) Aliran liberal individualis. Aliran ini berpendapat bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan harus dicapai dengan politik dan sistem ekonomi liberal melalui persaingan bebas.
2) Aliran kolektivis atau sosialis. Aliran ini berpandangan bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan manusia hanya dapat diwujudkan melalui politik dan sistem ekonomi terpimpin/totaliter.
Tujuan negara Republik Indonesia apabila disederhanakan dapat dibagi dua yaitu sebagai berikut.
- Mewujudkan kesejahteraan umum dan
- Menjamin keamanan seluruh bangsa dan seluruh wilayah negara.
Oleh karena itu, pendekatan dalam mewujudkan tujuan negara tersebut dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu sebagai berikut.
1) Pendekatan kesejahteraan (prosperity approach)
2) Pendekatan keamanan (security approach)
3. Menelusuri Konsep dan Urgensi Dasar Negara
Istilah dasar negara secara etimologis maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar filsafat negara).
Banyaknya istilah dasar negara dalam kosakata bahasa asing menunjukkan bahwa dasar negara bersifat universal yang dalam arti setiap negara memiliki dasar negara.
Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. Dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Secara teoretik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat tokoh Hans Kelsen yang menyebutkan a basic norm atau Grundnorm (Kelsen, 1970: 8).
Norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya negara yang sifatnya tidak berubah (Attamimi dalam Oesman dan Alfian, 1993: 74).
Kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang-undangan karena dasar negara merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan.
Implikasi dari kedudukan dasar negara ini, maka dasar negara bersifat permanen sementara peraturan perundang-undangan bersifat fleksibel dalam arti dapat diubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Dengan demikian, dasar negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara yang menjadi sumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai cita hukum (rechtsidee), baik secara tertulis maupun tidak tertulis dalam suatu negara.
Cita-cita ini mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan di antara sesama warga masyarakat (Yusuf, 2009).
Prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang termanifestasikan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tercermin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yaitu sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah Provinsi; dan
f. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
B. Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan pandangan hidup dan kepribadian bangsa yang nilai-nilainya bersifat rasional yang mendasari kebudayaan bangsa, maka nilai-nilai tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi (cita-cita hidup bangsa) (Muzayin, 1992: 16).
Dengan Pancasila, perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihindari karena pandangan Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh dengan keanekaragaman yang berada dalam satu keseragaman yang kokoh (Muzayin, 1992: 16).
Dengan peraturan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka perasaan adil dan tidak adil dapat diminimalkan. Hal tersebut dikarenakan Pancasila sebagai dasar negara menaungi dan memberikan gambaran yang jelas tentang peraturan tersebut berlaku untuk semua tanpa ada perlakuan diskriminatif bagi siapapun. Oleh karena itulah, Pancasila memberikan arah tentang hukum harus menciptakan keadaan negara yang lebih baik dengan berlandaskan pada nilai - nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
C. Menggali Sumber Yuridis, Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pancasila sebagai Dasar Negara
1. Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara sebagaimana terdapat pada pembukaan, juga dimuat dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998, tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan ketetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
2. Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara dibentuk setelah menyerap berbagai pandangan yang berkembang secara demokratis dari para anggota BPUPKI dan PPKI sebagai representasi bangsa Indonesia (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR periode 2009-2014, 2013: 94).
Pancasila dijadikan sebagai dasar negara, yaitu sewaktu ditetapkannya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada mulanya, pembukaan direncanakan pada tanggal 22 Juni 1945 yang terkenal dengan Jakarta-charter (Piagam Jakarta), akan tetapi Pancasila telah lebih dahulu diusulkan sebagai dasar filsafat negara Indonesia merdeka yang akan didirikan, yaitu pada 1 Juni 1945, dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Notonagoro, 1994: 24).
Mahfud MD (2009:14) menyatakan bahwa berdasarkan penjelajahan historis diketahui bahwa Pancasila yang berlaku sekarang merupakan hasil karya bersama dari berbagai aliran politik yang ada di BPUPKI yang kemudian disempurnakan dan disahkan oleh PPKI pada saat negara didirikan.
Lebih lanjut, Mahfud MD menyatakan bahwa ia bukan hasil karya Muhammad Yamin ataupun Soekarno saja, melainkan hasil karya bersama sehingga tampil dalam bentuk, isi, dan filosofinya yang utuh seperti sekarang.
3. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara
Secara ringkas, Latif (Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPRperiode 2009--2014, 2013) menguraikan pokok-pokok moralitas dan haluan kebangsaan - kenegaraan menurut alam Pancasila sebagai berikut.
*Pertama, nilai-nilai ketuhanan (religiusitas) sebagai sumber etika dan spiritualitas (yang bersifat vertical transcendental) dianggap penting sebagai fundamental etika kehidupan bernegara.
*Kedua, nilai - nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari hukum Tuhan, hukum alam dan sifat-sifat sosial atau bersifat horizontal dianggap penting sebagai fundamental etika - politik kehidupan bernegara dalam pergaulan dunia.
*Ketiga, nilai - nilai etis kemanusiaan harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan yang lebih dekat sebelum menjangkau pergaulan dunia yang lebih jauh.
*Keempat, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, dan nilai serta cita-cita kebangsaan itu dalam aktualisasinya harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
*Kelima, nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai dan cita kebangsaan serta demokrasi permusyawaratan itu memperoleh artinya sejauh dalam mewujudkan keadilan sosial.
4. Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara
Pasal 1 ayat (2) dan di dalam Pasal 36A jo. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional.
Konsekuensinya, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia. Selain itu, bagi warga negara yang berkiprah dalam suprastruktur politik (sektor pemerintah), yaitu lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah, Pancasila merupakan norma hukum dalam memformulasikan dan mengimplementasikan kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Warga negara yang berkiprah dalam infrastruktur politik (sektor masyarakat), seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan media massa, maka Pancasila menjadi kaidah penuntun dalam setiap aktivitas sosial politiknya. Dengan demikian sektor masyarakat akan berfungsi memberikan masukan yang baik kepada sektor pemerintah dalam sistem politik.
Pada gilirannya, sektor pemerintah akan menghasilkan output politik berupa kebijakan yang memihak kepentingan rakyat dan diimplementasikan secara bertanggung jawab di bawah kontrol infrastruktur politik.
Dengan demikian diharapkan akan terwujud clean government dan good governance demi terwujudnya masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan masyarakat yang makmur dalam keadilan (meminjam istilah mantan Wapres Umar Wirahadikusumah).
- Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, pemerintah Indonesia mempraktikkan sistem demokrasi liberal.
- Orde baru, ditegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar negara akan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Menyusul kemudian diterbitkan Tap MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) namun dianggap melakukan praktik liberalisme - kapitalisme dalam mengelola negara.
- Reformasi tahun 1998, belum membawa angin segar bagi dihayati dan diamalkannya Pancasila secara konsekuen oleh seluruh elemen bangsa. Hal ini dapat dilihat dari abainya para politisi terhadap fatsoen politik yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan perilaku anarkis segelintir masyarakat yang suka memaksakan kehendak kepada pihak lain.
Comments
Post a Comment