Pengertian Negara
Pendidikan Pancasila
Pengertian Negara
1) Roger H. Soltant
Negara adalah alat atau ejensi, wewenang/autoriti yang mengatur/mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2) Harald J. Laski
Negara adalah masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa secara sah lebih agung daripada individu/kelompok yang merupakan kelompok dari individu.
3) Max Weber
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4) Robert M. MacIver
Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk itu diberi kekuasaan memaksa.
Pengertian Umum
- Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintah yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok/beberapa tersebut.
- Suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa dan dalam suatu wilayah masyarakat tertentu yang membedakannya dengan kondisi masyarakat dunia luar untuk kepribadian sosial.
Sifat Negara
1) Memaksa
Memaksa aturan perundang-undangan, memaksa aturan baik secara fisik/psikis.
2) Monopoli
Negara berhak melarang/sebaliknya dari perihal tersebut.
3) Mencakup semua
Persamaan kedudukan di mata hukum.
Unsur Negara
Konstitutif: Wilayah, penduduk, pemerintahan, kedaulatan
Deklaratif: UUD, tujuan negara, pengakuan negara lain (de facto, de jure), menjadi anggota PBB.
Teori
- Teori Hukum Alam (Plato & Aristoteles)
Negara terbentuk karena adanya
- Teori Ketuhanan
Negara terbentuk
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
- Teori secara Modern
karena ditaklukkan
karena adanya fusi: penggabungan negara
karena pemisahan diri
karena pendudukan suatu wilayah yang belum ada pemerintah.
Tujuan Negara
1) Roger H. Soelto
Memungkinkan rakyat berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2) Halard J. Laski
Menciptakan keadaan di mana rakyatnya mencapai terkabulnya keinginan secara maksimal.
Bentuk Negara
Unitarisme atau Negara Kesatuan yaitu negara yang merdeka atau berdaulat dimana seluruh urusan pemerintahan negara ada pada pusat.
Ada dua sistem di negara kesatuan yaitu sebagai berikut.
2) Desentralisasi
Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangga daerahnya seperti bagaimana pengurusan SDA untuk pendapatan daerahnya.
3) Dekosentrasi
Pelimpahan wewenang administratif dari pemerintahan pusat ke gubernur.
Federasi atau Serikat
Negara yang terjadi dan penggabungan dari beberapa negara yang semula merupakan negara merdeka kedalam suatu ikatan kerjasama yang terikat dan efektif untuk melaksanakan urusan bersama.
Fungsi negara
Mengadakan ketertiban, mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran, menghadapi ancaman dari luar, menegakkan keadilan.
Comments
Post a Comment