Pancasila sebagai Sistem Etika
Pendidikan Pancasila
Pancasila sebagai Sistem Etika
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika
1. Konsep Pancasila sebagai Sistem Etika
a. Pengertian Etika
Istilah" etika berasal dari bahasa Yunani, "Ethos" yang artinya tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, dan cara berpikir.
Secara etimologis, etika berarti ilmu tentang segala sesuatu yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
b. Pengertian Etika dari beberapa pendapat ahli
1. Krammer, adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran moral dan pandangan moral tersebut.
2. De Vos, adalah ilmu pengetahuan tentang kesusilaan atau prinsip-prinsip moralitas. Kesusilaan - moral
3. Suseno, adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu / bagaimana kita mengambil sikap bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
Dalam arti ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain.
Dalam artian ini, etika sama maknanya dengan moral. Etika dalam arti yang luas. ialah ilmu yang membahas tentang kriteria baik dan buruk (Bertens, 1997: 4-6).
Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia. Keseluruhan perilaku manusia dengan norma dan prinsip-prinsip yang mengaturnya itu kerap kali disebut moralitas atau etika (Sastrapratedja, 2002: 81).
Etika selalu terkait dengan masalah nilai sehingga perbincangan tentang etika, pada umumnya membicarakan tentang masalah nilai (baik atau buruk)..
Apakah yang Anda ketahui tentang nilai?
Frondizi menerangkan bahwa nilai merupakan kualitas yang tidak real karena nilai itu tidak ada untuk dirinya sendiri, nilai membutuhkan pengemban untuk berada (2001:7).
Lacey menjelaskan bahwa paling tidak ada enam pengertian nilai dalam penggunaan secara umum, yaitu sebagai berikut:
1. Sesuatu yang fundamental yang dicari orang sepanjang hidupnya
2. Suatu kualitas atau tindakan yang berharga, kebaikan, makna atau pemenuhan karakter untuk kehidupan seseorang.
3. Suatu kualitas atau tindakan sebagian membentuk identitas seseorang sebagai pengevaluasian diri, penginterpretasian diri, dan pembentukan diri.
4. Suatu kriteria fundamental bagi seseorang untuk memilih sesuatu yang baik di antara berbagai kemungkinan tindakan.
5. Suatu standar yang fundamental yang dipegang oleh seseorang ketika bertingkah laku bagi dirinya dan orang lain.
6. Suatu" objek nilai", suatu hubungan yang tepat dengan sesuatu yang sekaligus membentuk hidup yang berharga dengan identitas kepribadian seseorang. Objek nilai mencakup karya seni, teori ilmiah, teknologi, objek yang disucikan, budaya, tradisi, lembaga, orang lain, dan alam itu sendiri. (Lacey, 1999: 23).
c. Aliran-aliran Etika
Ada beberapa aliran etika yang dikenal dalam bidang filsafat, meliputi etika keutamaan, teleologis, deontologis.
Etika keutamaan atau etika kebajikan adalah teori yang mempelajari keutamaan (virtue), artinya mempelajari tentang perbuatan manusia itu baik atau buruk. Etika kebajikan ini mengarahkan perhatiannya kepada keberadaan manusia, lebih menekankan pada What should I be?, atau" saya harus menjadi orang yang bagaimana?" Beberapa watak yang terkandung dalam nilai keutamaan adalah baik hati, ksatriya, belas kasih, terus terang, bersahabat, murah hati, bernalar, percaya diri, penguasaan diri, sadar, suka bekerja bersama, berani, santun, jujur, terampil, adil, setia, ugahari (bersahaja), disiplin, mandiri, bijaksana, peduli, dan toleran (Mudhofir, 2009: 216-219).
Etika teleologis adalah teori yang menyatakan bahwa hasil dari tindakan moral menentukan nilai tindakan atau kebenaran tindakan dan dilawankan dengan kewajiban Seseorang yang mungkin berniat sangat baik atau mengikuti asas asas moral yang tertinggi, akan tetapi hasil tindakan moral itu berbahaya atau jelek, maka tindakan tersebut dinilai secara moral sebagai tindakan yang tidak etis.
Etika deontologis adalah teori etis yang bersangkutan dengan kewajiban moral sebagai hal yang benar dan bukannya membicarakan tujuan atau akibat. Kewajiban moral bertalian dengan kewajiban yang seharusnya, kebenaran moral atau kelayakan, kepatutan. Kewajiban moral mengandung kemestian untuk melakukan tindakan. Pertimbangan
d. Etika Pancasila
Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila - sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia Indonesia dalam semua aspek kehidupannya.
Sila ketuhanan mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri manusia kepada Sang Pencipta, ketaatan kepada nilai agama yang dianutnya. Sila kemanusiaan mengandung dimensi humanus, artinya menjadikan manusia lebih manusiawi, yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama.
Sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan (mitsein), cinta tanah air.
Sila kerakyatan mengandung dimensi nilai berupa sikap menghargai orang lain, mau mendengar pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Sila keadilan mengandung dimensi nilai mau peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain.
Etika Pancasila itu lebih dekat pada pengertian etika keutamaan atau etika kebajikan, meskipun corak kedua mainstream yang lain, deontologis dan teleologis termuat pula di dalamnya.
2. Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika
Pentingnya Pancasila sebagai sistem etika terkait dengan problem yang dihadapi bangsa Indonesia sebagai berikut:
Pertama, banyaknya kasus korupsi yang melanda negara Indonesia sehingga dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, masih terjadinya aksi terorisme yang mengatasnamakan agama sehingga dapat merusak semangat toleransi dalam kehidupan antar umat beragama, dan meluluh-lantakkan semangat persatuan atau mengancam disintegrasi bangsa.
Ketiga, masih terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara, seperti: kasus penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta, pada tahun 2013 yang lalu.
Keempat, kesenjangan antara kelompok masyarakat kaya dan miskin masih menandai kehidupan masyarakat Indonesia.
Kelima, ketidakadilan hukum yang masih mewarnai proses peradilan di Indonesia, seperti putusan bebas bersyarat atas pengedar narkoba asal Australia Schapell Corby. Keenam, banyaknya orang kaya yang tidak bersedia membar pajak dengan benar, kasus penggelapan pajak, kasus panama papers yang menghindari/mengurangi pajak.
3. Pengelompokan Etika
a. Etika Umum, adalah prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia.
b. Etika Khusus, membahas prinsip-prinsip dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia.
- Etika Individual, membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri
- Etika Sosial, membahas kewajiban manusia terhadap manusia yang lain.
4. Pengertian Nilai
Value - filsafat nilai
- Kata benda abstrak - keberhargaan, kebaikan
- Kata kerja - suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai / melakukan penilaian.
Nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia sifat/kualitas yang melekat pada suatu obyek tetapi bukan obyek itu sendiri.
5. Pengelompokan Nilai
a. Nilai Subyektif, nilai yang berkaitan dengan subyek pemberi nilai-manusia
b. Nilai Obyektif, nilai yang melekat pada sesuatu tidak tergantung pada pemberi nilai.
6. Hierarki Nilai
Nilai dapat dijabarkan berdasarkan tingkatannya seperti dibawah ini,
a. Max Sceler, menjabarkan nilai menjadi:
- Nilai Kenikmatan, yaitu nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan
- Nilai Kehidupan, yaitu nilai kesehatan, kesegaran jasmani, kesejahteraan
- Nilai Kejiwaan, yaitu nilai keindahan, kebenaran, pengetahuan murni
- Nilai Kerohanian, yaitu nilai yang suci dan tidak suci - nilai pribadi
b. Walter G. Everet, membagi nilai menjadi delapan tingkatan:
- Nilai ekonomis
- Nilai watak
- Nilai Kejasmanian
- Nilai Hiburan
- Nilai Estetis
- Nilai Sosial
- Nilai Intelektual
- Nilai Keagamaan
c. Notonagoro, membagi nilai menjadi tiga tingkatan seperti berikut:
- Nilai Material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia - material ragawi manusia.
- Nilai Vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk beraktifitas.
- Nilai Kerohanian, segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia:
- Nilai kebenaran akal manusia (ratio, budi, cipta)
- Nilai Keindahan rasa/perasaan manusia
- Nilai Kebaikan nilai moral-unsur kehendak manusia
- Nilai Religius - nilai kerohanian tertinggi - kepercayaan dan keyakinan manusia
7. Penjabaran Nilai
a. Nilai Dasar, berkaitan dengan dasar ontologis - hakekat, esensi, intisari atau makna terdalam dari nilai-nilai tersebut.
Sifat universal-hakekat kenyataan obyektif segala sesuatu, misal hakekat Tuhan, manusia, satu, rakyat, adil.
Nilai Dasar - sumber norma dijabarkan dalam kehidupan nyata - meskipun dapat berbeda-beda tetapi tidak bertentangan dengan nilai dasar,
b. Nilai Instrumental, merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai dasar dalam kehidupan nyata, berupa suatu ukuran atau parameter yang jelas dan dapat diarahkan.
- Nilai Instrumental tingkah laku manusia dalam kehidupan - norma moral
- Nilai Instrumental suatu organisasi / negara-UUD, arahan / kebijaksanaan / strategi.
c. Nilai Praksis, merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan nyata. Berbeda wujudnya tetapi tidak menyimpang/bertentangan dengan nilai dasar nilai instrumental.
8. Pengertian Norma
Adalah pedoman yang menjabarkan nilai-nilai dalam kehidupan yang nyata dalam masyarakat, bangsa dan negara.
Norma dibedakan sebagai berikut:
a. Norma Moral, norma yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik dan buruk, sopan dan tidak sopan, susila dan tidak susila.
- Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma moralitas/norma etika sehingga Pancasila merupakan sistem etika dalam masyarakat, berbangsa, bernegara.
b. Norma Hukum, merupakan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pancasila - sumber dari segala sumber hukum
9. Pengertian Moral
Adalah suatu ajaran-ajaran/wejangan, patokan, kumpulan peraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.
10. Hubungan Nilai, Norma, Moral, Etika
Dalam kehidupan manusia nilai dijadikan landasan, alasan, motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku.
Agar nilai menjadi lebih berguna sebagai penuntun sikap dan tingkah laku - Norma Norma yang berkaitan dengan tingkah laku manusia - Norma Moral
Prinsip-prinsip moralitas - Etika
B. Menanya Alasan Diperlukannya Pancasila sebagai Sistem Etika
Beberapa alasan mengapa Pancasila sebagai sistem etika itu diperlukan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia, meliputi hal-hal sebagai berikut.
Pertama, dekadensi moral yang melanda kehidupan masyarakat, terutama generasi muda sehingga membahayakan kelangsungan hidup bernegara.
Kedua, korupsi akan bersimaharajalela karena para penyelenggara negara tidak memiliki rambu-rambu normatif dalam menjalankan tugasnya..
Ketiga, kurangnya rasa perlu berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.
Hal tersebut terlihat dari kepatuhan pajak yang masih rendah, padahal peranan pajak dari tahun ke tahun semakin meningkat dalam membiayai APBN.
Keempat, pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara di Indonesia ditandai dengan melemahnya penghargaan seseorang terhadap hak pihak lain. Kasus - kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan di berbagai media, seperti penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), penelantaran anak-anak yatim oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan lain-lain.
Kelima, kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, seperti kesehatan, kelancaran penerbangan, nasib generasi yang akan datang, global warming, perubahan cuaca, dan lain sebagainya.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sistem Etika
1. Sumber historis
Pada zaman Orde Lama, Pancasila sebagai sistem etika masih berbentuk sebagai Philosofische Grondslag atau Weltanschauung. Artinya, nilai-nilai Pancasila belum ditegaskan ke dalam sistem etika, tetapi nilai-nilai moral telah terdapat pandangan hidup masyarakat. Masyarakat dalam masa orde lama telah mengenal nilai - nilai kemandirian bangsa yang oleh Presiden Soekarno disebut dengan istilah berdikari (berdiri diatas kaki sendiri).
Pada zaman Orde Baru, Pancasila sebagai sistem etika disosialisasikan melalui penataran P-4 dan diinstitusionalkan dalam wadah BP-7. Ada banyak butir Pancasila yang dijabarkan dari kelima sila Pancasila sebagai hasil temuan dari para peneliti BP-7. Untuk memudahkan pernahaman tentang butir-butir sila Pancasila dapat dilihat pada tahel berikut (Soeprapto, 1993: 53-55).
Pada era reformasi, Pancasila sebagai sistem etika tenggelam dalam hiruk pikuk perebutan kekuasaan yang menjurus kepada pelanggaraan etika politik. Salah satu bentuk pelanggaran etika politik adalah abuse of power, baik oleh penyelenggara negara di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan inilah yang menciptakan korupsi di berbagai kalangan penyelenggara negara.
2. Sumber Sosiologis
Sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem etika dapat ditemukan dalam kehidupan masyarakat berbagai etnik di Indonesia. Misalnya, orang Minangkabau dalam hal bermusyawarah memakai prinsip bulat air oleh pembuluh, bulat kata oleh mufakat" Masih banyak lagi mutiara kearifan lokal yang bertebaran di bumi Indonesia ini sehingga memerlukan penelitian yang mendalam.
3. Sumber Politis
Sumber politis Pancasila sebagai sistem etika terdapat dalam norma norma dasar (Grundnorm) sebagai sumber penyusunan berbagai peraturan perundangan-undangan di Indonesia.
Hans Kelsen mengatakan bahwa teori hukum itu suatu norma yang berbentuk piramida.
Norma yang lebih rendah memperoleh kekuatannya dari suatu norma yang lebih tinggi. Semakin tinggi suatu norma, akan semakin abstrak sifatnya, dan sebaliknya, semakin rendah kedudukannya, akan semakin konkrit norma tersebut (Kaelan, 2011: 487).
Pancasila sebagai sistem etika merupakan norma tertinggi (Grundnorm) yang sifatnya abstrak, sedangkan perundang-undangan merupakan norma yang ada di bawahnya bersifat konkrit.
Etika politik mengatur masalah perilaku politikus, berhubungan juga dengan praktik institusi sosial, hukum, komunitas, struktur-struktur sosial, politik, ekonomi.
Etika politik memiliki 3 dimensi, yaitu tujuan, sarana, dan aksi politik itu sendiri.
Dimensi tujuan terumuskan dalam upaya mencapai kesejahteraan masyarakat dan hidup damai yang didasarkan pada kebebasan dan keadilan.
Dimensi sarana memungkinkan pencapaian tujuan yang meliputi sistem dan prinsip-prinsip dasar pengorganisasian praktik penyelenggaraan negara dan yang mendasari institusi-institusi sosial.
Dimensi aksi politik berkaitan dengan pelaku pemegang peran sebagai pihak yang menentukan rasionalitas politik. Rasionalitas politik terdiri atas rasionalitas tindakan dan keutamaan. Tindakan politik dinamakan rasional bila pelaku mempunyai orientasi situasi dan paham permasalahan (Haryatmoko, 2003:25-28).
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Etika
1. Argumen tentang Dinamika Pancasila sebagai Sistem Etika
Beberapa argumen tentang dinamika Pancasila sebagai sistem etika dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, pada zaman Orde Lama, pemilu diselenggarakan dengan semangat demokrasi yang diikuti banyak partai politik, tetapi dimenangkan empat partai politik, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Muslimin Indonesia (PARMUSI), Partai Nahdhatul Ulama (PNU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tidak dapat dikatakan bahwa pemerintahan di zaman Orde Lama mengikuti sistem etika Pancasila, bahkan ada tudingan dari pihak Orde Baru bahwa pemilihan umum pada zaman Orde Lama dianggap terlalu liberal karena pemerintahan Soekarno menganut sistem demokrasi terpimpin, yang cenderung otoriter.
Kedua, pada zaman Orde Baru sistem etika Pancasila diletakkan dalam bentuk penataran P-4. Pada zaman Orde Baru itu pula muncul konsep manusia Indonesia seutuhnya sebagai cerminan manusia yang berperilaku dan berakhlak mulia sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Manusia Indonesia seutuhnya dalam pandangan Orde Baru, artinya manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang secara kodrati bersifat monodualistik, yaitu makhluk rohani sekaligus makhluk jasmani, dan makhluk individu sekaligus makhluk sosial.
Manusia sebagai makhluk pribadi memiliki emosi yang memiliki pengertian, kasih sayang, harga diri, pengakuan, dan tanggapan emosional dari manusia lain dalam kebersamaan hidup.
Manusia sebagai makhluk sosial, memiliki tuntutan kebutuhan yang makin maju dan sejahtera. Tuntutan tersebut hanya dapat terpenuhi melalui kerjasama dengan orang lain, baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itulah, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial harus dikembangkan secara selaras, serasi, dan seimbang (Martodihardjo, 1993: 171).
Manusia Indonesia seutuhnya adalah makhluk mono-pluralis yang terdiri atas:
Susunan kodrat: jiwa dan raga.
Kedudukan kodrat: makhluk Tuhan dan makhluk berdiri sendiri
Sifat kodrat: makhluk sosial dan makhluk individual. Keenam unsur manusia tersebut saling melengkapi satu sama lain dan merupakan satu kesatuan yang bulat. Manusia Indonesia menjadi pusat persoalan, pokok dan pelaku utama dalam budaya Pancasila. (Notonagoro dalam Asdi, 2003: 17-18).
Ketiga, sistem etika Pancasila pada era reformasi tenggelam dalam eforia demokrasi. Namun seiring dengan perjalanan waktu, disadari bahwa demokrasi tanpa dilandasi sistem etika politik akan menjurus pada penyalahgunaan kekuasaan, serta machiavelisme (menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan).
2. Argumen tentang Tantangan Pancasila sebagai Sistem Etika
Beberapa bentuk tantangan terhadap sistem etika Pancasila:
Pertama, tantangan terhadap sistem etika Pancasila pada zaman Orde Lama berupa sikap otoriter dalam pemerintahan sebagaimana yang tercermin dalam penyelenggaraan negara yang menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Hal tersebut tidak sesuai dengan sistem etika Pancasila yang lebih menonjolkan semangat musyawarah untuk mufakat.
Kedua, tantangan terhadap sistem etika Pancasila pada zaman Orde Baru terkait dengan masalah NKK (Nepotisme, Kolusi, dan Korupsi) yang merugikan penyelenggaraan negara
Hal tersebut tidak sesuai dengan keadilan sosial karena nepotisme, kolusi, dan korupsi hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu.
Ketiga, tantangan terhadap sistem etika Pancasila pada era Reformasi berupa eforia kebebasan berpolitik sehingga mengabaikan norma norma moral. Misalnya, munculnya anarkisme yang memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan kebebasan berdemokrasi
E. Esensi dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika
1. Esensi Pancasila sebagai sistem Etika.
Hakekat Pancasila sebagai sistem etika terletak pada hal-hal sebagai berikut:
Pertama, hakikat sila ketuhanan terletak pada keyakinan bangsa Indonesia bahwa Tuhan sebagai penjamin prinsip-prinsip moral, artinya setiap perilaku warganegara harus didasarkan atas nilai-nilai moral yang bersumber pada norma agama.
Kedua, hakikat sila kemanusiaan terletak pada actus humanus, yaitu tindakan manusia yang mengandung implikasi dan konsekuensi moral yang dibedakan dengan actus homini, yaitu tindakan manusia yang biasa. Tindakan kemanusiaan yang mengandung implikasi moral diungkapkan dengan cara dan sikap yang adil dan beradab sehingga menjamin tata pergaulan antarmanusia dan antarmakhluk yang bersendikan nilai-nilai kemanusiaan yang tertinggi, yaitu kebajikan dan kearifan.
Ketiga, hakikat sila persatuan terletak pada kesediaaan untuk hidup bersama sebagai warga bangsa yang mementingkan masalah bangsa di atas kepentingan individu atau kelompok. Sistem etika yang berlandaskan pada semangat kebersamaan, solidaritas sosial akan melahirkan kekuatan untuk menghadapi penetrasi nilai yang bersifat memecah belah bangsa.
Keempat, hakikat sila kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Artinya, menghargai diri sendiri sama halnya dengan menghargai orang lain.
Kelima, hakikat sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan dari sistem etika yang tidak menekankan pada kewajiban semata (deontologis) atau menekankan pada tujuan belaka (teleologis), tetapi lebih menonjolkan keutamaan (virtue ethics) yang terkandung dalam nilai keadilan itu sendiri.
2. Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika
Hal-hal penting yang sangat urgen bagi pengembangan Pancasila sebagai sistem etika meliputi hal-hal sebagai berikut:
Pertama, meletakkan sila-sila Pancasila sebagai sistem etika berarti menempatkan Pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi bagi penentu sikap, tindakan, dan keputusan yang diambil setiap warga negara.
Kedua, Pancasila sebagai sistem etika memberi guidance bagi setiap warga negara sehingga memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan baik lokal, nasional, regional, maupun internasional.
Ketiga, Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi dasar analisis bagi berbagai kebijakan yang dibuat oleh penyelenggara negara sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa Pancasilais.
Keempat, Pancasila sebagai sistem etika dapat menjadi filter untuk menyaring pluralitas nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat sebagai dampak globalisasi yang mempengaruhi pemikiran warga negara.
Makna Etika sila-sila Pancasila
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Nilai sila-1 meliputi dan menjiwai ke 4 sila lainnya.
- Nilai sila-1, bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan, makna etikanya segala hal yang berkaitan dengan pelak sanaan dan penyelenggaraan negara baik yang menyangkut moral negara, moral penyelenggara negara, politik negara, hukum dan peraturan perundang-undangan kebebasan dan HAM harus dijiwai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Sila-2 dijiwai dan didasari sila-1 mendasari dan menjiwai ke tiga sila berikutnya Sila-2- dasar fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai sila-2, negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk beradab, makna etikanya bahwa dalam kehidupan kenegaraan dalam peraturan perundang-undangan harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia - HAM harus dijamin UU
Sila-2 menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan menjunjung HAM, menghargai kesamaan hak dan derajat, sikap saling mencintai tenggang rasa, tidak semena-mena dll.
3. Sila Persatuan Indonesia
Nilai sila-3, bahwa negara adalah penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk monodualis. Negara suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen pembentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, agama perbedaan adalah kodrat manusia dan ciri khas elemen pembentuk negara konsekwensi Bhineka tunggal Ika.
Makna etikanya bahwa perbedaan bukan menjadi konflik/permusuhan melainkan diarahkan pada suatu sintesa yang saling menguntungkan persatuan dalam kehidupan bersama - tujuan bersama.
4. Sila Kerakyatan Yang dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam permusyawaratan/Perwakilan
Nilai Sila-4, hakekat rakyat adalah sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang bersatu bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara - subyek pendukung pokok negara dari, oleh, untuk rakyat - nilai demokrasi.
Makna etika - Nilai-nilai Demokrasi
a. Adanya kebebasan yang harus disertai tanggung jawab baik terhadap masya-rakat, bangsa maupun terhadap Tuhan YME
b. Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
c. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
d. Mengakui perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama karena merupakan bawaan kodrat manusia.
e. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok suku, ras, agama
f. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerjasama kemanusiaan yang beradab.
g. Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sesama agar tercapainya tujuan bersama.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Nilai sila-5 didasari dan dijiwai sila-1, sila-2, sila-3 dan sila-4 yang mengandung nilai - tujuan bersama - nilai keadilan yangharus terwujud dalam kehidupan bersama
Makna etika, keadilan dalam hidup bersama:
a. Keadilan Distributif, hubungan keadilan antara negara terhadap warganegara negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk membagi kesejahteraan, bantuan subsidi, kesempatan hidup bersama.
b. Keadilan Legal/bertaat, hubungan antara warganegara terhadap negara - warganegara yang harus memenuhi keadilan - mentaati peraturan perundangan
c. Keadilan Komutatif, hubungan keadilan antara warganegara yang satu dengan warganegara yang lain secara timbal balik - dasar dalam hidup bersama - tujuan
Comments
Post a Comment